Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa MAHFUT Bin SAMSUDIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Masjid Ulul Albab Kampus A Unair Fakultas kedokteran Jl. Prof. Dr. Moestopo No. 47 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya MAHFUT Bin SAMSUDIN masuk ke dalam Masjid Ulul Albab Kampus A Unair Fakultas kedokteran Jl. Prof. Dr. Moestopo No. 47 Surabaya, kemudian terdakwa melakukan pengamatan sekitar area Masjid banyak orang yang melakukan sholat dzuhur berjamaah dan menaruh barang bawaannya dibagian belakang (dekat etaslase), selanjutnya terdakwa memanfaatkan situasi saat itu dengan mengambil 1 (satu) buah tas rangsel merk Eager milik saksi RAYHAN AGUNG RAMADHAN yang berisi :
- 1 (satu) unit kamera merk Sony tipe A6700 warna hitam;
- 1 (satu) unit kamera merk Sony tipe A7-II warna hitam;
- 1 (satu) unit Lensa kamera merk Sony tipe 50 mm warna hitam;
- 1 (satu) unit Lensa kamera merk Sigma tipe 16 mm warna hitam berikut tutupnya warna biru;
- 1 (satu) buah dompet awrna coklat kulit yang didalamnya berisi :
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah KTP atas nama RAYHAN AGUNG RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Yamaha M3 NoPol L-4482-XC;
- 1 (satu) buah Powerbank merk Robot;
- 1 (satu) unit Earphone merk Hollyland;
- Bahwa terdakwa setelah mengambil 1 (satu) buah tas rangsel merk Eager tanpa sepengetahuan dari saksi RAYHAN AGUNG RAMADHAN langsung pergi dari Masjid Ulul Albab Kampus A Unair Fakultas kedokteran Jl. Prof. Dr. Moestopo No. 47 Surabaya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |