Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa AGUS RIANTO BIN SIPAN (ALM) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025 bertempat di Mess Pangsit Mie Ujung Pandang di Jl. Pradah Kalikendal 4/26 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa mulanya Terdakwa membuat/membuka akun perjudian online Prime Tic ke dalam aplikasi Chrome melalui situs Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus dengan mendaftar dan membuat/memasukkan username “Agus2908” dan password “bonek010”.
- Bahwa Terdakwa melakukan judi slot online sekitar awal bulan Maret tahun 2025 hingga terakhir kali main pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB perjudian jenis judi online Prime Tic di aplikasi Chrome melalui situs Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus yang dilakukan dengan cara login di aplikasi Chrome untuk masuk kedalam permainan Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus dengan masukkan username “Agus2908” dan password “bonek010” menggunakan Handphone merek OPPO Type A57 Warna Hitam. Kemudian Terdakwa deposit terlebih dahulu sesuai nominal yang diinginkan menggunakan Aplikasi Dana dengan nomor 088234256942 dan dibagi ke beberapa Admin diantaranya: Gamitech, Ananta Karya Maju dan Medika Farma untuk pembelian Chip ke situs Royal Toto, saldo Dana tersebut Terdakwa peroleh dari Top Up di Indomaret atau Alfamart dengan nominal sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa masuk ke permainan Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus dan memasukan beat (taruhan) sebesar Rp.400, (empat ratus rupiah), pada saat permainan berlangsung otomatis telah ditentukan berapa nominal yang bisa di taruhkan seperti taruhan Rp.400 (400K = istilah taruhan di Judi Online) sampai dengan Rp.150.000 – Rp.100.000,- (150.000K - 100.000K = istilah taruhan di Judi Online) dan cara bermainnya yaitu harus menyamakan semua gambar setelah menekan tombol spin. Apabila Terdakwa memasukan uang taruhan sebagaimana yang sudah di tentukan nominalnya lalu Terdakwa dapat menekan spin agar gambar berputar, apabila gambarnya sama semua saat berhenti maka Terdakwa mendapatkan hadiah/keuntungan, sebaliknya jika gambar tidak sama semua berarti kalah sehingga uang deposit akan berkurang otomatis/masuk ke rekening bandar. Karena Terdakwa memasukan taruhan 400K, sehingga jika gambar (Berupa gambar permata atau Piala) cocok maka Terdakwa mendapatkan hadiah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa pernah menang dalam permainan judi online sebanyak Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan juga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada bulan Mei 2025, uang hasil kemenangan tersebut biasanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa berawal dari petugas kepolisian Dukuh Pakis yaitu Kanit Reskrim beserta team Reskrim Dukuh Pakis bernama saksi EKO PENDIK dan saksi EKO HENDRY WIJAYA mendapat informasi dari masyarakat sering bermain judi online di sekitar Kel. Pradah Kalikendal Surabaya dan akhirnya ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yaitu Saksi NANANG ISMAIL (Penuntutan Terpisah), Saksi GALANG ILMIAWAN (Penuntutan Terpisah), dan Terdakwa karena telah melakukan perjudian jenis judi online Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jenis judi online Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus adalah untuk mendapatkan kemenangan dan uang tanpa harus bekerja keras.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Judi Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik-----------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa AGUS RIANTO BIN SIPAN (ALM) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025 bertempat di Mess Pangsit Mie Ujung Pandang di Jl. Pradah Kalikendal 4/26 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencaharian”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan judi slot online sekitar awal bulan Maret tahun 2025 hingga terakhir kali main pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB perjudian jenis judi online Prime Tic di aplikasi Chrome melalui situs Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus yang dilakukan dengan cara login di aplikasi Chrome untuk masuk kedalam permainan Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus dengan masukkan username “Agus2908” dan password “bonek010” menggunakan Handphone merek OPPO Type A57 Warna Hitam. Kemudian Terdakwa deposit terlebih dahulu sesuai nominal yang diinginkan menggunakan Aplikasi Dana dengan nomor 088234256942 dan dibagi ke beberapa Admin diantaranya: Gamitech, Ananta Karya Maju dan Medika Farma untuk pembelian Chip ke situs Royal Toto, saldo Dana tersebut Terdakwa peroleh dari Top Up di Indomaret atau Alfamart dengan nominal sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa masuk ke permainan Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus dan memasukan beat (taruhan) sebesar Rp.400, (empat ratus rupiah), pada saat permainan berlangsung otomatis telah ditentukan berapa nominal yang bisa di taruhkan seperti taruhan Rp.400 (400K = istilah taruhan di Judi Online) sampai dengan Rp.150.000 – Rp.100.000,- (150.000K - 100.000K = istilah taruhan di Judi Online) dan cara bermainnya yaitu harus menyamakan semua gambar setelah menekan tombol spin. Apabila Terdakwa memasukan uang taruhan sebagaimana yang sudah di tentukan nominalnya lalu Terdakwa dapat menekan spin agar gambar berputar, apabila gambarnya sama semua saat berhenti maka Terdakwa mendapatkan hadiah/keuntungan, sebaliknya jika gambar tidak sama semua berarti kalah sehingga uang deposit akan berkurang otomatis/masuk ke rekening bandar. Karena Terdakwa memasukan taruhan 400K, sehingga jika gambar (Berupa gambar permata atau Piala) cocok maka Terdakwa mendapatkan hadiah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa pernah menang dalam permainan judi online sebanyak Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan juga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada bulan Mei 2025, uang hasil kemenangan tersebut biasanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa berawal dari petugas kepolisian Dukuh Pakis yaitu Kanit Reskrim beserta team Reskrim Dukuh Pakis bernama saksi EKO PENDIK dan saksi EKO HENDRY WIJAYA mendapat informasi dari masyarakat sering bermain judi online di sekitar Kel. Pradah Kalikendal Surabaya dan akhirnya ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yaitu Saksi NANANG ISMAIL (Penuntutan Terpisah), Saksi GALANG ILMIAWAN (Penuntutan Terpisah), dan Terdakwa karena telah melakukan perjudian jenis judi online Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jenis judi online Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus adalah untuk mendapatkan kemenangan dan uang tanpa harus bekerja keras.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Judi Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------Bahwa Terdakwa AGUS RIANTO BIN SIPAN (ALM) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025 bertempat di Mess Pangsit Mie Ujung Pandang di Jl. Pradah Kalikendal 4/26 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan judi slot online sekitar awal bulan Maret tahun 2025 hingga terakhir kali main pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB perjudian jenis judi online Prime Tic di aplikasi Chrome melalui situs Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus yang dilakukan dengan cara login di aplikasi Chrome untuk masuk kedalam permainan Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus dengan masukkan username “Agus2908” dan password “bonek010” menggunakan Handphone merek OPPO Type A57 Warna Hitam. Kemudian Terdakwa deposit terlebih dahulu sesuai nominal yang diinginkan menggunakan Aplikasi Dana dengan nomor 088234256942 dan dibagi ke beberapa Admin diantaranya: Gamitech, Ananta Karya Maju dan Medika Farma untuk pembelian Chip ke situs Royal Toto, saldo Dana tersebut Terdakwa peroleh dari Top Up di Indomaret atau Alfamart dengan nominal sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa masuk ke permainan Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus dan memasukan beat (taruhan) sebesar Rp.400, (empat ratus rupiah), pada saat permainan berlangsung otomatis telah ditentukan berapa nominal yang bisa di taruhkan seperti taruhan Rp.400 (400K = istilah taruhan di Judi Online) sampai dengan Rp.150.000 – Rp.100.000,- (150.000K - 100.000K = istilah taruhan di Judi Online) dan cara bermainnya yaitu harus menyamakan semua gambar setelah menekan tombol spin. Apabila Terdakwa memasukan uang taruhan sebagaimana yang sudah di tentukan nominalnya lalu Terdakwa dapat menekan spin agar gambar berputar, apabila gambarnya sama semua saat berhenti maka Terdakwa mendapatkan hadiah/keuntungan, sebaliknya jika gambar tidak sama semua berarti kalah sehingga uang deposit akan berkurang otomatis/masuk ke rekening bandar. Karena Terdakwa memasukan taruhan 400K, sehingga jika gambar (Berupa gambar permata atau Piala) cocok maka Terdakwa mendapatkan hadiah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa pernah menang dalam permainan judi online sebanyak Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan juga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada bulan Mei 2025, uang hasil kemenangan tersebut biasanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa berawal dari petugas kepolisian Dukuh Pakis yaitu Kanit Reskrim beserta team Reskrim Dukuh Pakis bernama saksi EKO PENDIK dan saksi EKO HENDRY WIJAYA mendapat informasi dari masyarakat sering bermain judi online di sekitar Kel. Pradah Kalikendal Surabaya dan akhirnya ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yaitu Saksi NANANG ISMAIL (Penuntutan Terpisah), Saksi GALANG ILMIAWAN (Penuntutan Terpisah), dan Terdakwa karena telah melakukan perjudian jenis judi online Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jenis judi online Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus adalah untuk mendapatkan kemenangan dan uang tanpa harus bekerja keras.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Judi Prime Tic disitus Royal Toto Jenis Spin Kakek Zeus tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------- |