Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
530/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 30 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUNG WICAKSONO, S.H. | IWAN SOEHARTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AIDAWATI WIBOWO | 2 | YUNITA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | IMITRO IWAN SANTOSO alias JIE, KON HOER | 2 | DIANA WIRAKUSMANA | 3 | DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURABAYA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)/onrechtmatige daad;
- Menyatakan sah secara hukum hasil tes DNA tanggal 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur;
- Menyatakan Cacat Hukum atau Cacat Formil atas penerbitan Kutipan Akte Kelahiran No. 1630/WNI/1979 tertanggal 03 Juni 1979 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat atas nama Tergugat II;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pembatalan pada Kutipan Akte Kelahiran No. 1630/WNI/1979 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 03 Juni 1979;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |