Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- .1. DALAM PROVISIONIL
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk menghentikan (menangguhkan) eksekusi terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB : 12.01.0000000804.0, Luas Tanah : 161 m2 dahulu atas nama Tan Yongki Tanuwijaya sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
H.2. DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan proses eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 87/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby., tertanggal 25 Nopember 2024, adalah batal demi hukum, dan harus dihentikan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
- Menghukum Turut Terlawan I, II, III, dan IV untuk tunduk pada putusan atas perkara a quo.
|