Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Kesepakatan yang dibuat di hadapan Notaris Maria Baroroh, SH., notaris yang berkantor di Surabaya pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 antara Penggugat I dan Penggugat II sebagai pihak yang mewakili kepentingan PT. Pelayaran Cahaya Lautan Kumala terhadap Tergugat yang isinya adalah kesepakatan Tergugat untuk meneruskan Pembayaran Kredit Investasi (K.I) PT. Pelayaran Cahaya Lautan Kumala dari BRI Kantor Cabang Surabaya Pahlawan dengan saldo plafon sebesar Rp.2.417.670.646,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah) dengan jaminan sebuah kapal motor bernama “Taruna Putra III” (eks “Ika Permai” eks KOEI Maru), berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal nomor : 3679 tanggal 18 Februari 2005, yang dikeluarkan oleh Pejabat, pendaftar, dan pencatat balik nama kapal, pada Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membayar angsuran Kredit Investasi sejak kapal motor “Taruna Putra III” (eks “Ika Permai” eks KOEI Maru), berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal nomor : 3679 tanggal Februari 2005, yang dikeluarkan oleh Pejabat, pendaftar, dan pencatat balik nama kapal, pada Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan) tenggelam pada tanggal 13 September 2013, sebagaimana perjanjian Kesepakatan di hadapan Notaris Maria Baroroh, SH., pada tanggal 21 Maret 2012, Tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar lunas Kredit Investasi dan bunga yang diterima oleh PT. Pelayaran Cahaya Lautan Kumala dari BRI Kantor Cabang Surabaya Pahlawan dengan saldo plafon sebesar Rp.2.417.670.646,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah) dengan cara membayar angsuran tiap bulan sebesar 105.000.000,00 (seratus lima juta Rupiah) terhitung sejak tanggal 21 Maret 2012 sampai dengan bulan July 2014, in casu, Tergugat telah lalai dan sengaja tidak membayar kewajiban angsuran sebanyak 10 bulan sehingga kewajiban angsuran yang belum dibayar adalah sebesar Rp.1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta Rupiah) adalah Perbuatan ingkar janji;
- Menyatakan menghukum Tergugat ganti kerugian materiil karena ingkar janji sebesar Rp.1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta Rupiah) pada PT. Pelayaran Cahaya Lautan Kumala;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan milik Tergugat di Semalang Indah T-23/24 Surabaya adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diputuskan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan walau ada bantahan, verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
|