| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa Akta Kelahiran yang SAH adalah Kutipan Akta Kelahiran No. IST.047/091/I-2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lima Puluh Kota, dengan nama PEMOHON tertulis NAUFAL NUR RIZKY FIRMANSYAH, lahir di Pekan Sabtu pada tanggal 02 September 2003, anak dari ayah ARBISYAR dan ibu NURYATI;
- Menetapkan/memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menghapus Kutipan Akta Kelahiran No. 4914/2004 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 17 Oktober 2025; dan
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
|