Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum seluruh bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp. 247.196.161,- (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh satu rupiah) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan bila TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap 3 (tiga) buah Truk dengan Nomor Polisi S-4438 VJ, S-9938 UU, L-9742-UW
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan berupa 3 (tiga) buah Truk dengan Nomor Polisi Nomor Polisi S-4438 VJ, S-9938 UU, L-9742-UW milik TERGUGAT selanjutnya dijual lelang secara umum dan dari hasil penjualan lelang tersebut untuk memenuhi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan sisanya diserahkan kepada TERGUGAT .
- Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan/banding maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT maupun pihak lainnya untuk taat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|