Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
---- Bahwa ia MOCHAMMAD SYAHRUL ROMADHON Bin ACHMAD pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurung waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Tambak Wedi Baru No. 67, Kel. Tambak Wedi, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 14.07 WIB di Togo Galangan Jalan Tambak Wedi Baru No. 67, Kel. Tambak Wedi, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya Terdakwa memainkan judi slot online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handpone jenis Iphone, warna hijau grey, IMEI I : 354154404870112, IMEI 2 : 354154404795376, simcard Telkomsel No : 082131309344 melalui website Superliga168 dengan link https://superliga168zona.com dengan Username : msyahrul112 dan Pasword : bonek1927, lalu Terdakwa mengisi deposit sebesar Rp. 100.502,- (seratus ribu lima ratus dua rupiah), kemudian pada menu “SLOT” Terdakwa memilih “PG SOFT” dan memilih “SWEET BONANZA 100”, selanjutnya Terdakwa memasang nominal taruhan dan menekan tombol spin, jika menang maka Terdakwa akan mendapatkan uang taruhan yang dikalikan dengan variable perkalian sesuai kemenangan, jika kalah maka uang taruhan akan hilang, dan apabila Terdakwa ingin mengambil uang tersebut maka akan Terdakwa Withdraw (WD) yang akan ditransfer ke rekening yang Terdakwa pegang yakni ke rekening BCA no : 2130416350 an. FERRANIA DWI SEPTYA;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat sekitar pukul 15.00 WIB di Togo Galangan Jalan Tambak Wedi Baru No. 67, Kel. Tambak Wedi, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya Saksi ROCHMAN, dan Saksi SUPARNO yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Tandes mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit Handpone jenis Iphone, warna hijau grey, IMEI I : 354154404870112, IMEI 2 : 354154404795376, simcard Telkomsel No : 082131309344 yang digunakan untuk bermain judi slot online, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bermain judi slot online sejak Januari 2022 dan keuntungan terbesar yang pernah Terdakwa peroleh sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Bahwa permainan judi slot yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA:
---- Bahwa ia MOCHAMMAD SYAHRUL ROMADHON Bin ACHMAD pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurung waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Tambak Wedi Baru No. 67, Kel. Tambak Wedi, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 14.07 WIB di Togo Galangan Jalan Tambak Wedi Baru No. 67, Kel. Tambak Wedi, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya Terdakwa memainkan judi slot online dengan menggunakan 1 (satu) unit Handpone jenis Iphone, warna hijau grey, IMEI I : 354154404870112, IMEI 2 : 354154404795376, simcard Telkomsel No : 082131309344 melalui website Superliga168 dengan link https://superliga168zona.com dengan Username : msyahrul112 dan Pasword : bonek1927, lalu Terdakwa mengisi deposit sebesar Rp. 100.502,- (seratus ribu lima ratus dua rupiah), kemudian pada menu “SLOT” Terdakwa memilih “PG SOFT” dan memilih “SWEET BONANZA 100”, selanjutnya Terdakwa memasang nominal taruhan dan menekan tombol spin, jika menang maka Terdakwa akan mendapatkan uang taruhan yang dikalikan dengan variable perkalian sesuai kemenangan, jika kalah maka uang taruhan akan hilang, dan apabila Terdakwa ingin mengambil uang tersebut maka akan Terdakwa Withdraw (WD) yang akan ditransfer ke rekening yang Terdakwa pegang yakni ke rekening BCA no : 2130416350 an. FERRANIA DWI SEPTYA;
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat sekitar pukul 15.00 WIB di Togo Galangan Jalan Tambak Wedi Baru No. 67, Kel. Tambak Wedi, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya Saksi ROCHMAN, dan Saksi SUPARNO yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Tandes mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit Handpone jenis Iphone, warna hijau grey, IMEI I : 354154404870112, IMEI 2 : 354154404795376, simcard Telkomsel No : 082131309344 yang digunakan untuk bermain judi slot online, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa bermain judi slot online sejak Januari 2022 dan keuntungan terbesar yang pernah Terdakwa peroleh sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Bahwa permainan judi slot yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------- |