| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- MOHAMMAD DJUNAIDI SYAIFUL BACHRI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
- M.D. SYAIFUL BACHRI yang terdapat pada dokumen Ijazah Sekolah Menengah Pertama PEMOHON.
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah MOHAMMAD DJUNAIDI SYAIFUL BACHRI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|