Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1018/Pdt.P/2025/PN Sby KLOEWEK YULIASTUTI Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1018/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KLOEWEK YULIASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Chindra Adiano, S.H., M.H., C.L.A.KLOEWEK YULIASTUTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Memerintahkan kepada PEMOHON  untuk segera melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Perubahan atau Pergantian Nama ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dikirim Salinan Penetapan ini kepada Pihak terkait guna kepengurusan dokumen-dokumen dimaksud;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan membuat perbaikan atau perubahan atas nama PEMOHON tersebut untuk disesuaikan;
  • Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak