Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1106/Pid.B/2025/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | ABDUL QODIR JAILANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1106/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2823 / M.5.10.3 / Eoh. 2 / 05 / 2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 3213 /Eoh.2/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA: Nama : ABDUL QODIR JAILANI Tempat lahir : Bangkalan Umur/tgl.Lahir : 33 tahun/04 April 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : DUSUN Jaddih Timur I Kel.Jaddih Kec.Socah Kab.Bangkalan Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : Terakhir SMA
B.PENAHANAN: 1.Penyidik : Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025; 2.Pembantaran : Rutan,sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d 04 Mei 2025; 3.Penyidik Lanjutan : Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025;
C.DAKWAAN: Bahwa ia terdakwa ABDUL QODIR JAILANI bersama-sama dengan saksi MOH. HASIN Bin MUNAWAR (dalam berkas tersendiri) dan pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah JI.Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003 Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,ke-5 KUHP |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |