Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1106/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ABDUL QODIR JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1106/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2823 / M.5.10.3 / Eoh. 2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL QODIR JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 3213 /Eoh.2/05/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama                              : ABDUL QODIR JAILANI

Tempat lahir                     : Bangkalan

Umur/tgl.Lahir                   : 33 tahun/04 April 1992

Jenis kelamin                   : Laki-laki

Kebangsaan                     : Indonesia

Tempat tinggal                  : DUSUN Jaddih Timur I Kel.Jaddih Kec.Socah Kab.Bangkalan

Agama                             : Islam

Pekerjaan                         : Tidak Bekerja

Pendidikan                       : Terakhir SMA

 

B.PENAHANAN:

1.Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025;

2.Pembantaran                    : Rutan,sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d 04 Mei  2025;

3.Penyidik Lanjutan             : Rutan, sejak tanggal 05 Mei  2025 s/d 24 Mei  2025;

 

C.DAKWAAN:

Bahwa ia terdakwa ABDUL QODIR JAILANI bersama-sama dengan saksi MOH. HASIN Bin MUNAWAR (dalam berkas tersendiri) dan pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di teras rumah JI.Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003 Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada  waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama dengan  saksi MOH. HASIN Bin MUNAWAR (dalam berkas tersendiri) pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2025 bertempat di teras rumah Jl. Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya yang sebelumnya juga mempunya niat melakukan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa membonceng saksi MOH. HASIN Bin MUNAWAR (dalam berkas tersendiri)menggunakan Sepeda Motor Honda Beat milik terdakwa mencari sasaran dan kemudian pada saat berkeliling di Jalan wonokromo dan jalan wiyung Surabaya, terdakwa bersama saksi MOH. HASIN Bin MUNAWAR (dalam berkas tersendiri) melihat sasaran yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol L-5274-BX milik saksi korban SUWANDI yang sedang di parkir di teras rumah Jl. Dk.Karangan Tengah 60 Rt.009 Rw.003 Kel.Babatan Kec.Wiyung Surabaya dalam keadaan terkunci dan kemudian terdakwa bersama saksi MOH. HASIN Bin MUNAWAR (dalam berkas tersendiri) melakukan perbuatannya dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban SUWANDI, saksi MOH. HASIN Bin MUNAWAR (dalam berkas tersendiri) berperan yang masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu pagar rumah dan kemudian setelah saksi MOH. HASIN Bin MUNAWAR (dalam berkas tersendiri) masuk dan selanjutnya merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Vario tahun 2021 Nopol L-5274-BX milik saksi korban SUWANDI dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya persiapkan sedangkan terdakwa berperan yang mengawasi situasi keadaan dan kemudian setelah tedakwa berhasil melakukan perbuatan tersebut,selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tahun 2020 Nopol L-5274-BX oleh saksi MOH. HASIN Bin MUNAWAR (dalam berkas tersendiri) bawa pergi bersama terdakwa dan kemudian dijual kepada CAK DUL dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa,saksi korban SUWANDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta ruplah)

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke-4,ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya