Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2550/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH RIZFAN ANANDA UMAMMY bin AGUNG RIBUT SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2550/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5986 /M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZFAN ANANDA UMAMMY bin AGUNG RIBUT SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------  Bahwa ia Terdakwa RIZFAN ANANDA UMAMMY Bin AGUNG RIBUT SANTOSO pada hari Rabu    tanggal 05 Juni 2025  sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni  tahun 2025, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di  pinggir jalan tepatnya di Jl. Raya Kendalsari Kel. Penjaringansari Kec. Rungkut Kota Surabaya (sebelah Alfamart Kendalsari)  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan “Penganiayaan terhadap Saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA yang sedang jalan-jalan bersama anaknya bertemu dangan Terdakwa RIZFAN ANANDA UMAMMY Bin AGUNG RIBUT SANTOSO dipenjual nasi goreng, kemudian Terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA tetapi tidak digubris dan disamping Alfamart Penjaringan Terdakwa memberhentikan saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA dan langsung memukul 1 (satu) kali hingga terjatuh, selanjutnya saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA langsung bangun dan dipukul oleh Terdakwa lagi hingga ada warga sekitar melerai dan itu pun terdakwa juga masih melakukan penyerangan terhadap saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA hingga mengenai bagian rahang kanan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum  No. 011/VER-RSRS/VI/2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh  dr. Denys Putra Alim, Sp.FM selaku dokter pada Rumah Sakit Royal Surabaya  dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia dua puluh enam ini ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata kiri, luka-luka terbuka dan memar disertai pempengkakan pada wajah akibat kekerasan tumpul. Selain itu ditemukan pula luka bakar derajat dua pada anggota gerah bawah kanan seluas satu persen dari total luas permukaan tubuh akibat panas. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya