| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa RIZFAN ANANDA UMAMMY Bin AGUNG RIBUT SANTOSO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jl. Raya Kendalsari Kel. Penjaringansari Kec. Rungkut Kota Surabaya (sebelah Alfamart Kendalsari) atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan “Penganiayaan “ terhadap Saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA yang sedang jalan-jalan bersama anaknya bertemu dangan Terdakwa RIZFAN ANANDA UMAMMY Bin AGUNG RIBUT SANTOSO dipenjual nasi goreng, kemudian Terdakwa memanggil saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA tetapi tidak digubris dan disamping Alfamart Penjaringan Terdakwa memberhentikan saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA dan langsung memukul 1 (satu) kali hingga terjatuh, selanjutnya saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA langsung bangun dan dipukul oleh Terdakwa lagi hingga ada warga sekitar melerai dan itu pun terdakwa juga masih melakukan penyerangan terhadap saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA hingga mengenai bagian rahang kanan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ALFA MUSTAFA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No. 011/VER-RSRS/VI/2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Denys Putra Alim, Sp.FM selaku dokter pada Rumah Sakit Royal Surabaya dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia dua puluh enam ini ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata kiri, luka-luka terbuka dan memar disertai pempengkakan pada wajah akibat kekerasan tumpul. Selain itu ditemukan pula luka bakar derajat dua pada anggota gerah bawah kanan seluas satu persen dari total luas permukaan tubuh akibat panas. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.- |