| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp401.462.718,- (empat ratus satu juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp257.555.998,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah); dan
- Bunga Moratoir sebesar Rp143.906.720,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang jaminan yang sah atas Objek Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 746/Kel.Kapasan dengan Surat Ukur No. 86/Kapasan/2002, seluas 108 m2 atas nama Eng Jan Kong yang merupakan jaminan atas pelunasan kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT sebagai ahli waris alm. ENG JAN KONG telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena meminta penyerahan Objek Sengketa (Objek Jaminan) tanpa didahului adanya pelunasan hak PENGGUGAT sebesar sebesar Rp257.555.998,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah seluas 108 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Gembong Sawah Barat I/10, Kel. Kapasan, Kec. Simokerto, Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 746/Kel.Kapasan dengan Surat Ukur No. 86/Kapasan/2002 atas nama Eng Jan Kong;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|