Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.1034/Pid.Sus/2024/PN Sby tanggal 28 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.1501/Pid.Sus/2024/PT Sby tanggal 10 Desember 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum serta dibatalkan sepanjang terkait dengan barang bukti Nomor 29, 30, 31, 32 berupa:
29. Tanah seluas 210 m2 (dua ratus sepuluh) dan bangunan atas nama Tjoe Indra Minardi Zaenal sesuai dengan sertifikat Hak Milk Nomor 00543 yang terletak di Jl. Kebayoran Lama No. 49, RT.02/03 Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat;
30. Tanah seluas 246 m2 (dua ratus empat puluh enam) dan bangunan atas nama Tjoelndra Minardi Zaenal sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02149 yang terletak di Jl. Kebayoran Lama No. 49, RT.02/03 Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat;
31.Tanah seluas 1.512 m2 (seribu lima ratus dua belas) dan bangunan atas nama Tjoe Indra Minardi Zaenal sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 04004 yang terletak di J. Kebayoran Lama No. 49, RT.02/03 Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat;
32.Tanah seluas 858 m2 (delapan ratus lima puluh delapan) dan bangunan atas nama Tjoe Indra Minardi Zaenal sesuai dengan sertifikat Hak Gun Bangunan Nomor 04003 yang terletak di Jl. Kebayoran Lama No. 49, RT.02/03 Kel. Sukabumi Utara, Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat;
serta uang sebesar Rp27.500.000.000,00 (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan terhadap uang sejumlah Rp. 27.500.000.000,- (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Pelawan dari Ricky Meidya Putra adalah sah sepenuhnya milik Pelawan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 211/Pdt.G/2024/PN Jkt Brt tanggal 9 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1391/PDT/2024/PT DKI tanggal 10 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Menyatakan Pelawan memiliki hak untuk menjual kembali kepada pihak lain atas 4 (empat) bidang tanah dan bangunan:
- Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02149/Sukabumi Utara, seluas 246 m?2; (dua ratus empat puluh enam meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00064/2014, tanggal 13 Agustus 2014, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor 09.03.05.04.05617, terdaftar atas nama TJOA INDRA MINARDI ZAENAL, yang terletak di Jalan Kebayoran Lama Nomor 49, RT 002, RW 003, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta:
- Sebidang tanah dengan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 04003/Sukabumi Utara, seluas 858 m?2; (delapan ratus lima puluh delapan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02243/Sukabumi Utara/2021 tanggal 24 Juni 2021, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor: 09.03.05.04.09754, terdaftar atas nama T. INDRA MINARDI ZAENAL, yang terletak di Jalan Kebayoran Lama Nomor 49, RT 002, RW 003, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta;
- Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 04004/Sukabumi Utara, seluas 1.512 m?2; (seribu lima ratus dua belas meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02244/Sukabumi Utara/2021, tanggal 24 Juni 2021, dengan Identifikasi Bidang (NIB) Nomor 09.03.05.04.09753, terdaftar atas nama T. INDRA MINARDI ZAENAL, yang terletak di Jalan Kebayoran Lama Nomor 49, RT 002, RW 003, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta;
- Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 00543/Sukabumi Utara, seluas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor tanggal 09 Oktober 2015, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Nomor 09.03.05.04.05617, terdaftar atas nama TJOE INDRA MINARDI ZAENAL (T. INDRA MINARDI ZAENAL), yang terletak di Jalan Kebayoran Lama Nomor 49, RT 002, RW 003, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta.;
Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 211/Pdt.G/2024/PN Jkt Brt tanggal 9 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1391/PDT/2024/PT DKI tanggal 10 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Memerintahkan Terlawan dan Turut Terlawan untuk segera dan seketika mencabut sita atas ke 4 (Empat) bidang tanah milik Pelawan sebagaimana barang bukti Nomor 29, 30, 31, 32 pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.1034/Pid.Sus/2024/PN Sby tanggal 28 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.1501/Pid.Sus/2024/PT Sby tanggal 10 Desember 2024 serta dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Terlawan dan Turut Terlawan kepada Pelawan (Uitvoerbaar Bij Voorrad).
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|