| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa mereka Terdakwa I MOHAMMAD MUBARAK ALS BAROK BIN SOLEH IMRON dan Terdakwa II ARI SAPUTRA BIN ALM ARIF ALFAN pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat pinggir jembatan Jl. Raya Bringkang, Kel. Sidojangkung, Kec. Menganti, Kab. Gresik atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Taman Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram“ yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat kembali sekira bulan Juli 2025, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II memiliki keinginan untuk bekerja dan pekerjaan yang dimaksud untuk menjual narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II apakah memiliki kenalan yang bisa membantu Terdakwa I untuk mendapatkan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa II memberikan nomor Sdr. PENCENG (DPO) dan selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. PENCENG (DPO) berkomunikasi sendiri.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. PENCENG (DPO) melalui aplikasi WhatsAap yang mana Sdr. PENCENG (DPO) adalah teman dari Terdakwa II dengan maksud untuk menawarkan narkotika jenis shabu dan terjadi percakapan diantaranya :
Sdr. Penceng (DPO) : “setorane wes mari ta?”
Terdakwa I : “belum, mene tak marino”
Sdr. Penceng (DPO) : “ya”
Terdakwa I : “mas, nek iso tambahno mas”
Sdr. Penceng (DPO) : “iyo nontok sek”
- Kemudian setelah percakapan selesai, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan maksud meminta bantuan kepada Terdakwa II agar sdr. PENCENG (DPO) mau memberikan narkotika jenis shabu dalam jumlah yang banyak, dan terjadi percakapan diantaranya :
Terdakwa I : “mas, wonge mari telpon”
Terdakwa II : “iyo mas”
Terdakwa I : “mas, nek iso tambahono”
Terdakwa II : “iyo cak”
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I kembali dihubungi oleh Sdr. PENCENG (DPO) dengan maksud untuk memberikan arahan kepada Terdakwa I agar mengambil narkotika jenis shabu secara ranjauan yang diletakkan di pinggir jembatan Jl. Raya Bringkang, Kel. Sidojangkung, Kec. Menganti, Kab. Gresik , dan terjadi percakapan diantaranya :
Sdr. Penceng (DPO) : “sampean budal, jupuken, budal o nang pom bensin menganti”
Terdakwa I : “iyo mariki tak budal mas”
Kemudian setelah percakapan tersebut selesai, Terdakwa I langsung menuju ke POM Bensin Menganti Kab. Gresik, dan setibanya di lokasi, Terdakwa I kembali menghubungi Sdr. PENCENG (DPO) dan terjadi percakapan :
Terdakwa I : “aku wes sampe mas”
Sdr. Penceng (DPO) : “yowes entenono dilut”
Kemudian kurang lebih 15 (lima belas) menit Terdakwa I menunggu, Terdakwa I dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa I sambil mengarahkan ke arah Jembatan yang berada di Jl. Raya Bringkang, Kel. Sidojangkung, Kec. Menganti, Kab. Gresik, lalu Terdakwa I mengambil narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan kertas koran sebanyak 40 (empat puluh) gram.
- Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 40 (empat puluh) gram tersebut, Terdakwa I membawa pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Ketintang Barat 03/164, RT. 004, RW. 006, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, kemudian dari sebanyak 40 (empat puluh) gram tersebut, sebanyak 2 (dua) gram Terdakwa I ambil untuk diberikan kepada Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, lalu sisanya sebanya 38 (tiga puluh delapan) gram oleh Terdakwa I dibagi menjadi masing – masing 19 (sembilan belas) gram untuk Terdakwa I sedangkan 19 (sembilan belas) gram sisa nya Terdakwa I berikan kepada saksi DICKY PRIMA KURNIAWAN BIN SOEPRIADI (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) untuk dijual kembali.
- Kemudian dari sebanyak 19 (sembilan belas) gram narkotika jenis shabu, Terdakwa I berhasil menjual kepada Sdr. UMBEL pada tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan Gapura Ketintang Barat Gg. 3 Kel, Ketintang, Kec. Gayungan Kota Surabaya sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sudah menerima uang pembelian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer melalui rekening saksi DICKY PRIMA KURNIAWAN BIN SOEPRIADI, kemudian kepada Sdr. ANGGA pada tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Gapura Ketintang Barat Gg. 3 Kel, Ketintang, Kec. Gayungan Kota Surabaya sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan belum dibayarkan secara lunas.
- Bahwa dalam menjual narkotika jenis shabu Terdakwa I berperan sebagai yang mengedarkan/menjual narkotika jenis shabu, sedangkan Terdakwa II berperan menjadi perantara antara Terdakwa I dan Sdr. PENCENG (DPO) untuk mendapatkan narkotika jenis shabu serta Terdakwa II mendapatkan upah berupa narkotika jenis shabu secara cuma – cuma dari Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I dalam menjual narkotika jenis shabu apabila berhasil menjualkan sebanyak 19 (sembilan belas) gram narkotika jenis shabu, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan keuntungan yang diambil oleh Terdakwa I per gram nya adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Ketintang Barat 03/164, RT. 004, RW. 006, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan Kota Surabaya, Terdakwa I berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bendel klip plastik dan 1 (satu) unit HP Redmi Warna Biru yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa I di dalam rumah Ketintang Barat 03/164, RT. 004, RW. 006, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan Kota Surabaya, kemudian dilakukan pengembangan dari Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II berhasil dilakukan penangkapan masih di hari yang sama Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dalam rumah Perum Taman Sidorejo Blok I No. 35, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix 40 Pro warna hijau muda metalik dengan nomor 082230449880. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 06872/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,180 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,906 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,373 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,897 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,172 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,172 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
Dengan berat total netto keseluruhan ± 7,677 gram.
milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa mereka Terdakwa I MOHAMMAD MUBARAK ALS BAROK BIN ALM SOLEH IMRON pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Ketintang Barat 03/164, RT. 004, RW. 006, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan Kota Surabaya dan Terdakwa II ARI SAPUTRA BIN ALM ARIF ALFAN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Perum Taman Sidorejo Blok I No. 35, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Taman Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Ketintang Barat 03/164, RT. 004, RW. 006, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan Kota Surabaya, Terdakwa I berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) klip plastik berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bendel klip plastik dan 1 (satu) unit HP Redmi Warna Biru yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa I di dalam rumah Ketintang Barat 03/164, RT. 004, RW. 006, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan Kota Surabaya, kemudian dilakukan pengembangan dari Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II berhasil dilakukan penangkapan masih di hari yang sama Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di dalam rumah Perum Taman Sidorejo Blok I No. 35, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix 40 Pro warna hijau muda metalik dengan nomor 082230449880. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 06872/NNF/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si terhadap pemeriksaan :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,180 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,906 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,373 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,897 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,167 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,172 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,172 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,387 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,386 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
Dengan berat total netto keseluruhan ± 7,677 gram.
milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) grambukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------ |