Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALFIN PALEFI Als SOFI Bin ACHMAD RAHMAD pada hari Kamistanggal 12 Maret 2020 sekira pukul15.00WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Cluster Sandiego Blok M-3 No.2 Perum. Pakuwon City Kalisari Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa yang tinggal dirumah saksi NEYRA yang merupakan teman terdakwa di Cluster Sandiego Blok. M-3 No. 2 Perumahan Pakuwon City Kalisari Surabaya. bahwa pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam milik saksi LINA DIAN PUSPITASARI yang merupakan Asisten Rumah Tangga saksi Neyra diletakan diatas tempat beras diruang makan. Bahwa pada saat itu muncul niatan dari terdakwa untuk mengambil handphone tersebut dengan cara mengambil menggunakan tangan kosong. Setelah terdakwa berhasil menguasai 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam milik saksi LINA DIAN PUSPITASARI tersebut selanjutnya terdakwa memasukan kedalam tas west bag warna coklat milik terdakwa dan keluar meninggalkan rumah saksi NEYRA. Bahwa terdakwa kemudian mengiklankan di Facebook dan kemudian dibeli oleh lelaki yang tidak dikenal terdakwa dengan cara bertemu langung dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi LINA DIA PUSPITASARImengalami kerugian ± Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus riburupiah).
|