Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2570/Pdt.P/2025/PN Sby FEILIE DEWI PANGESTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2570/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FEILIE DEWI PANGESTU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
    1. FEILIE DEWI PANGESTU yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Ganti Nama milik PEMOHON;
    2. FEE LIE yang terdapat pada dokumen Kutipan Akte Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON.

adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan

selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah FEILIE DEWI PANGESTU;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak