Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | HENDRA FAUSI | PT BPR DHARMA INDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. 3. Menyatakan bahwa perubahan-perubahan terhadap Peraturan Perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat, tanpa melibatkan pekerja melalui LKS Bipartit, terutama yang mengurangi atau menghilangkan hak-hak pekerja, adalah tidak sah dan batal demi hukum. 4. Menghukum Tergugat untuk segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan memasukkan Tunjangan BPJS Perusahaan dalam perhitungan upah minimum adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya. 6. Menyatakan bahwa di perusahaan Tergugat, Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Anak tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai bagian dari upah minimum, karena hanya diberikan kepada sebagian pekerja dan bukan merupakan hak yang diterima secara merata. 7. Menyatakan bahwa dalam perhitungan upah minimum, yang seharusnya diperhitungkan hanyalah upah pokok dan tunjangan tetap yang berlaku secara umum bagi seluruh pekerja, tanpa memasukkan Tunjangan BPJS Perusahaan, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Anak, sebagaimana praktik yang dilakukan oleh Tergugat. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah minimum yang belum dibayarkan kepada Penggugat sejak bulan Januari 2016 hingga Maret 2024, sesuai dengan perhitungan yang telah disampaikan dalam gugatan ini, sebesar Rp47.492.861,28 (empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah dua puluh delapan sen),
setiap bulan yang dilakukan oleh Tergugat sejak Januari 2016 hingga Maret 2024 adalah tidak sah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, karena tidak terdapat kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan.
19. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan potongan upah yang telah dilakukan sejak Januari 2016 hingga Maret 2024, yang dilakukan secara rutin sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan, dengan total sebesar Rp990.000 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan agar jumlah tersebut dibayarkan langsung kepada Penggugat.
20. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang secara sepihak mengurangi Tunjangan Tambahan, yang sejak tahun 2016 hingga 2019 terus meningkat namun kemudian mengalami penurunan bertahap dari 2019 hingga 2024, serta mengubah komponen tunjangan tanpa pemberitahuan dan tanpa kesepakatan dengan Penggugat atau tanpa melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1338 KUHPerdata.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |