Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | IMAM FAUZI, SE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1918/M.5.19/Ft.1/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa IMAM FAUZI, S.E. selaku Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 147/ 438.1.1.3/ 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 bersama – sama dengan Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013 (dilakukan penuntutan dalam berkas yang berbeda), pada hari Selasa dan tanggal 16 bulan April tahun 2013 sampai dengan hari Jumat tanggal 22 bulan April tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2013 sampai dengan bulan April tahun 2022 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Balai Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 7.447.557.073,20 - ( Tujuh milyar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh tiga koma dua puluh rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah). SUBSIDAIR : -------- Bahwa Terdakwa IMAM FAUZI, S.E. selaku Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 147/ 438.1.1.3/ 2021 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 04 Februari 2021 bersama – sama dengan Saksi Drs. SENTOT SUBAGYO selaku Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Nomor: 04 Tahun 2013 tentang Perubahan/ Penataan Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah tanggal 16 April 2013 (dilakukan penuntutan dalam berkas yang berbeda), pada hari Selasa dan tanggal 16 bulan April tahun 2013 sampai dengan hari Jumat tanggal 22 bulan April tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2013 sampai dengan bulan April tahun 2022 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Balai Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 7.447.557.073,20 - ( Tujuh milyar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh tiga koma dua puluh rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |