Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
508/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Karya Sentosa Raya 1.PT. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Indra Candra
2.PT. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Padma
3.PT. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Kridadhana Citranusa
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kota Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Karya Sentosa Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Drajat S H, M.HPT. Karya Sentosa Raya
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Indra Candra
2PT. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Padma
3PT. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Kridadhana Citranusa
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

02.Menyatakan sah  dan  berharga  (  Van Waarde Verklaard  )  sita jaminan  (  Conservaoir

     Beslag  )  yang diletakkan dalam perkara ini                                                                              

03.Menyatakan bahwa gugatan dari  Penggugat adalah tepat  dan  beralasan serta dapat

     dibenarkan menurut hukum

 

04.Menyatakan bahwa  : 

Pelelangan oleh PT.BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Indra Candra , Berkedudukan di Jl. Pramuka Nomor : 10 Kota Singaraja , Propensi Bali ; PT.BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Padma , Berkedudukan di Jl.Raya Sesetan Nomor : 324  Sesetan , Denpasar , Propensi Bali ; PT.BPR  ( Bank Perkreditan Rakyat )  Kridadhana Citranusa  , Berkedudukan  di  Jl. Semeru

 Selatan Nomor : 07,Kecamatan Dampit , Kabupaten Malang , Jawa Timur 65181 (kreditur )

 

 

                                                                     5.

melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Surabaya , Berkantor di  Jl. Indra pura No : 5 Surabaya pada hari Kamis Tanggal 28 Nopember 2024 sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :   

 

Kesatu :

1.UU Nomor : 4 Tahun 1996 Tanggal 9 – 4 – 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ; 2. UU Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo UU Nomor : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ; 3.1).PMK RI Nomor : 213 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 51 jo PMK RI Nomor : 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 59 ; 4.1).Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 tanggal 24-10-2012 Tentang Penilaian Kredit Asetn Bank Umum ; 2).Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/9/PBI/2007 Tanggal 18-06-2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/21/PBI/2006 tanggal 05-10-2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktifa Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha ; 5.Peraturan OJK RI Nomor : 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaiana Kualitas Aset Bank Umum ; 6.PMK RI Nomor : 41 Tahun 2023 tanggal 11-04-2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan

                                                                    

Kedua  :

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN HUKUM LAINNYA YANG BERLAKU BERKAITAN DENGAN LELANG

 

05.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3, Tergugat 4  sebagai Perbuatan  Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad )

                                                                                                                                                                                                                             

06.Menyatakan :

Bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan kerugian  materiil yakni sebesar :

                                                                                                                                    

Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 , kepada Penggugat , Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4  secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat  adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun  pasti  tidak kurang dari kerugian sebesar  yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.40.000.000.000 ,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4  untuk  membayarnya  kepada  Penggugat  dalam  perkara ini

                                                                           

07.Menghukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3, Tergugat 4 membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana tersebut dibawah ini :

 

 

                                                                   6.

 

Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 kepada Penggugat , Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 , secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat  adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun  pasti  tidak kurang dari kerugian sebesar  yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.40.000.000.000 ,- ( Empat Puluh  Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4  untuk  membayarnya  kepada  Penggugat  dalam  perkara ini

                                                                          

08.Menyatakan  :

Bahwa Gugatan  Penggugat  dalam  perkara ini ,  dijatuhkan  dengan  putusan  yang   dapat  dijalankan terlebih  dahulu , walaupun para Tergugat mengajukan upaya hukum banding ,  kasasi  maupun  verzet  sebagaimana  diatur  dalam  ketentuan  Pasal  180  HIR. Stbl.1941 Nomor  : 44

                                                                       

09.Menghukum :

Para Tergugat  untuk  membayar  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini  dan / atau  biaya-biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak