Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
508/Pdt.G/2025/PN Sby | PT. Karya Sentosa Raya | 1.PT. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Indra Candra 2.PT. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Padma 3.PT. BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Kridadhana Citranusa 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Kota Surabaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 508/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 02.Menyatakan sah dan berharga ( Van Waarde Verklaard ) sita jaminan ( Conservaoir Beslag ) yang diletakkan dalam perkara ini 03.Menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dapat dibenarkan menurut hukum
04.Menyatakan bahwa : Pelelangan oleh PT.BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Indra Candra , Berkedudukan di Jl. Pramuka Nomor : 10 Kota Singaraja , Propensi Bali ; PT.BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Padma , Berkedudukan di Jl.Raya Sesetan Nomor : 324 Sesetan , Denpasar , Propensi Bali ; PT.BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) Kridadhana Citranusa , Berkedudukan di Jl. Semeru Selatan Nomor : 07,Kecamatan Dampit , Kabupaten Malang , Jawa Timur 65181 (kreditur )
5. melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) Surabaya , Berkantor di Jl. Indra pura No : 5 Surabaya pada hari Kamis Tanggal 28 Nopember 2024 sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
Kesatu : 1.UU Nomor : 4 Tahun 1996 Tanggal 9 – 4 – 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ; 2. UU Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo UU Nomor : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ; 3.1).PMK RI Nomor : 213 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 51 jo PMK RI Nomor : 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 59 ; 4.1).Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 tanggal 24-10-2012 Tentang Penilaian Kredit Asetn Bank Umum ; 2).Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/9/PBI/2007 Tanggal 18-06-2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/21/PBI/2006 tanggal 05-10-2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktifa Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha ; 5.Peraturan OJK RI Nomor : 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaiana Kualitas Aset Bank Umum ; 6.PMK RI Nomor : 41 Tahun 2023 tanggal 11-04-2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan
Kedua : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN HUKUM LAINNYA YANG BERLAKU BERKAITAN DENGAN LELANG
05.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3, Tergugat 4 sebagai Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad )
06.Menyatakan : Bahwa Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan kerugian materiil yakni sebesar :
Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 , kepada Penggugat , Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.40.000.000.000 ,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini
07.Menghukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3, Tergugat 4 membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana tersebut dibawah ini :
6.
Sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad ) yang dilakukan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 kepada Penggugat , Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 , secara materiil . Selanjutnya jika dihitung secara rasional Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebesar kurang lebih Rp.40.000.000.000 ,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) . Dan wajib menurut hukum Tergugat 1 , Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 untuk membayarnya kepada Penggugat dalam perkara ini
08.Menyatakan : Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini , dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu , walaupun para Tergugat mengajukan upaya hukum banding , kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR. Stbl.1941 Nomor : 44
09.Menghukum : Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |