Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Sby P.T. Warna Warni Investama Musyafiatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P.T. Warna Warni Investama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH YUSRON MARZUKI, SH., MHP.T. Warna Warni Investama
Tergugat
NoNama
1Musyafiatin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.147.997,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 1103/L/NLSW/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018, adalah sah beserta akibat hukumnya.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp. 110.147.977,- (seratus sepuluh juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta benda bergerak milik Tergugat yaitu : 1 (satu) unit Kios di The Central Gunawangsa Tidar Superblock, dengan spesifikasi : Tower K, Tipe Kios, Lantai FF, Unit 12A, Luas Nett (bersih) : 16,51 m2, Luas Unit (Semi Gross) : 32,15 m2.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti kerugian sebesar Rp. 110.147.977,- (seratus sepuluh juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat, setelah 30 hari adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap 1 (satu) unit Kios di The Central Gunawangsa Tidar Superblock, dengan spesifikasi :Tower K, Tipe Kios, Lantai FF, Unit 12A, Luas Nett (bersih) : 16,51 m2, Luas Unit (Semi Gross): 32,15 m2 atas nama Tergugat yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) akan dijual lelang oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1 % (satu persen) x Rp. 110.147.977,- (seratus sepuluh juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) = Rp. 1.101.479,77 (satu juta seratus satu ribu empat ratus tujuh puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya sampai Tergugat memenuhi putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Keberatan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak