Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MOCH. HASAN, S.H. ZAKI MUBAROK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 360 / M.5.37 / Ft.1 / 02 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKI MUBAROK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

------------ Bahwa ia Terdakwa ZAKI MUBAROK selaku Asisten Kredit Standart (AKS)  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Pemimpin Cabang Pamekasan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Nomor:KP/0703/PKN/2/R tanggal 1 Mei 2021, bersama-sama  dengan Saksi ACH. QOTHROL GHOITS ROMADHON BIN MOH. ROMADHON (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing dan telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor:106/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby), Saksi MOHAMMAD RAMLI ROLY EKO SUSILO, S.T (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan Saksi SUMAIYAH ALIAS UMMIYEH BINTI SURAJI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing dan telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor:107/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang yang beralamat di Jalan Raya Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, atau pada suatu tempat lain atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Subsidair :

---------- Bahwa ia Terdakwa ZAKI MUBAROK selaku Asisten Kredit Standart (AKS)  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Pemimpin Cabang Pamekasan  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Nomor : KP/0703/PKN/2/R tanggal 1 Mei 2021 bersama-sama  dengan Saksi ACH. QOTHROL GHOITS ROMADHON BIN MOH.ROMADHON (  Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing dan telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada  Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor :106/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby),  Saksi MOHAMMAD RAMLI ROLY EKO SUSILO, S.T ( Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan Saksi SUMAIYAH ALIAS UMMIYEH BINTI SURAJI (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah/splitsing dan telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor: 107/Pid.Sus.TPK/2024/PN.Sby), sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada bulan Juni tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 atau pada suatu waktu-waktu tertentu antara tahun  2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Ketapang Sampang Jalan Raya Ketapang-Sampang Mandirejo Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya