| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja Penggugat sebesar Rp. 102.488.750 dengan rincian sebagai berikut : 
 
  
   | NO | HAK KETENAGAKERJAAN | JUMLAH |  
   | 1. | Uang Pesangon | Rp.  70.953.750 |  
   | 2. | Uang Penghargaan masa kerja | Rp.  31.535.000 |  Jumlah                                     Rp.102.488.750 Uang pesangon 
 
  
   | Masa Kerja | Gaji Sesuai UMK | Psl. 56 huruf (a) | Kali 1,75 |  
   | 19 Tahun 3 Bulan | Rp. 4.505.000 | 9 Bulan Upah | 15,75 Bulan Upah |  
   |   |   | Rp. 40.545.000 | Rp. 70.953.750 |    Uang Penghargaan Masa Kerja 
 
  
   | Masa Kerja | Gaji Sesuai UMK | Psl. 56 huruf (b) | Jumlah |  
   | 19 tahun 3 bulan | Rp. 4.505.000 | 7 Bulan Upah | Rp. 31.505.000 |  
 Menetapkan uang proses hukum penggugat sebesar Rp.108.120.000 Uang Proses 
 
  
   | Uang proses Rp. 4.505.000 x 24 bulan sebesar                             Rp.108.120.000 |    
 Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan Penggugat memenuhi isi putusan ini setiap harinya;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial. |