Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02973 seluas 13.991 M2 (tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Oktober 2014 No. 00215/Keputih/2014 Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:
Materil:
- Kewajiban Tergugat sebesar sebesar Rp 1.049.500.000 (satu miliar empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Immateril:
- Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . |