Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2493/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. ABDUS SHOMAD BIN SLADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2493/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6316/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUS SHOMAD BIN SLADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ABDUS SHOMAD Bin SLADI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, sekira Pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Sidotopo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara SIPUL (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) Menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan tujuan untuk memesan barang berupa Narkotika Jenis Shabu dengan berat 2 (dua) gram.
  • Selanjutnya Saudara SIPUL (DPO) menyanggupi dan meminta Terdakwa untuk berangkat ke Rel Kereta Api Pasal Loak Jl. Dupak Rukun, Kec. Asemorowo, Kota Surabaya. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dan bertemu dengan Saudara SIPUL (DPO) dan Saudara SIPUL (DPO) langsung menyerahkan kepada Terdakwa 4 (empat) poket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 2 (dua) gram.
  • Setelah Terdakwa menerima barang berupa 4 (empat) poket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 2 (dua) gram tersebut dari Saudara SIPUL (DPO), Terdakwa langsung pergi dan meninggalkan Lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.40 WIB, berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana Narkotika di daerah sekitar Rel Kereta Api Pasal Loak Jl. Dupak Rukun, Kec. Asemorowo, Kota Surabaya. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, datanglah saksi HARI SANTOSO dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di di Pinggir Jalan Raya Sidotopo, Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
        1. 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih (Sabu) dengan berat netto 0,695 gram;
        2. 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih (Sabu) dengan berat netto 0,296 gram;
        3. 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih (Sabu) dengan berat netto 0,284 gram;
        4. 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih (Sabu) dengan berat netto 0,108 gram;
        5. 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Surya Gudang Garam Warna Merah.
    1. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung dibawa saksi HARI SANTOSO dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA ke Kantor Polres Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    2. Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07009/NNF/2025 atas nama Terdakwa ABDUS SHOMA Bin SLADI, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

= 22479/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,695 gram;

= 22480/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,296 gram;

= 22481/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,284 gram;

= 22482/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;

KESIMPULAN

= 22479/2025/NNF.- s.d 22482/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

= 22479/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,676 gram

= 22480/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,274 gram

= 22481/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,261 gram

= 22482/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,083 gram

    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ABDUS SHOMAD Bin SLADI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, sekira Pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya Sidotopo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa sekira pukul 21.40 WIB, terdapat informasi dari Masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Narkotika di daerah sekitar Rel Kereta Api Pasal Loak Jl. Dupak Rukun, Kec. Asemorowo, Kota Surabaya. Kemudian berdasarkan informasi awal tersebut, datanglah saksi HARI SANTOSO dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang berada di di Pinggir Jalan Raya Sidotopo, Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
        1. 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih (Sabu) dengan berat netto 0,695 gram;
        2. 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih (Sabu) dengan berat netto 0,296 gram;
        3. 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih (Sabu) dengan berat netto 0,284 gram;
        4. 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih warna putih (Sabu) dengan berat netto 0,108 gram;
        5. 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Surya Gudang Garam Warna Merah.
    1. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung dibawa saksi HARI SANTOSO dan Saksi ELDA PUTRA MAULANA ke Kantor Polres Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    2. Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07009/NNF/2025 atas nama Terdakwa ABDUS SHOMA Bin SLADI, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

= 22479/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,695 gram;

= 22480/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,296 gram;

= 22481/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,284 gram;

= 22482/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,108 gram;

KESIMPULAN

= 22479/2025/NNF.- s.d 22482/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

= 22479/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,676 gram

= 22480/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,274 gram

= 22481/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,261 gram

= 22482/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,083 gram

    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------------------

 
 

 

 

Surabaya, 15 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199510102022031003

 

Pihak Dipublikasikan Ya