| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2470/Pid.B/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | ADITYA WAHYU PRATAMA BIN BAMBANG AGUS BUDIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2470/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 6220/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6641/M.5.10/Eoh.2/10/2025
Nama lengkap : ADITYA WAHYU PRATAMA Bin BAMBANG AGUS BUDIONO Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 14 April 2007 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Tuwowo 3-F No. 23 RT 07 RW 04 Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMK (tidak tamat)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 02 September 2025 s/d 21 September 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 22 September 2025 s/d 31 Oktober 2025; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d 17 November 2025;
----- Bahwa terdakwa ADITYA WAHYU PRATAMA Bin BAMBANG AGUS BUDIONO bersama-sama dengan JUNI WASIONO (DPO) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus2025 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warkop Ichlas Jalan Tuwowo 3 No. 35 RT 06 RW 04 Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 30 Oktober 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
