Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. DENNY KURNIAWAN, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 405 /M.5.43/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY KURNIAWAN, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa Denny Kurniawan, S.H selaku Penyelia Pembiayaan Bank Jatim Syariah Cabang Syariah Surabaya Utara secara bersama-sama dengan saksi Tri Angga Setyayana (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Analis Pembiayaan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara, saksi Yuliatin Ali S, IR, MM (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur, saksi Ir. Sri Risnojatiningsih, MP (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur dan saksi Wiwik Indrawati (dilakukan penuntutan terpisah) selaku pegawai administrasi umum bagian kasir Primkop UPN Veteran Jawa Timur, pada tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di kantor Primkop UPN Veteran Jatim Jalan Rungkut Madya, Kec. Gunung Anyar, Kota surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa Denny Kurniawan, S.H selaku Penyelia Pembiayaan Bank Jatim Syariah Cabang Syariah Surabaya Utara berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor: 052/237/KEP/DIR/SDM tanggal 08 Desember 2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan Pemindahan Tugas Pegawai secara bersama-sama dengan saksi Tri Angga Setyayana (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Analis Pembiayaan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor: 052/237/KEP/DIR/SDM tanggal 08 Desember 2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan Pemindahan Tugas Pegawai, saksi Yuliatin Ali S, IR, MM (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Susunan Pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jatim Periode 2015 s.d 2019, saksi Ir. Sri Risnojatiningsih, MP (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jatim Periode 2015 s.d 2019, saksi Wiwik Indrawati (dilakukan penuntutan terpisah) selaku pegawai administrasi umum bagian kasir Primkop UPN Veteran Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/03/V/1995 tanggal 11 Mei 1995, pada tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di kantor Primkop UPN Veteran Jatim Jalan Rungkut Madya, Kec. Gunung Anyar, Kota surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu menguntungkan saksi Yuliatin Ali S., IR, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur dan saksi Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku Sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur, saksi Wiwik Indrawati selaku pegawai administrasi umum bagian kasir Primkop UPN Veteran Jawa Timur, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya