KESATU
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa Ramli Bin Subingan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Warung kopi Jayadi Jalan Dharmahusada Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pencaharian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Berawal pada Selasa tanggal 4 Maret 2025 Saksi Taufan Adi Utomo dan saksi Sholeh Khalifa anggota Polsek Gubeng Kota Bersama Tim Opsnal melakukan kegiatan Kring Reskrim diwilayah Kecamatan Gubeng Kota Surabaya berhenti di warung kopi Jayadi Jalan Dharmahusada Kota Surabaya kemudian melihat terdakwa sedang duduk sambil main Hand Phone lalu saksi Saksi Taufan Adi Utomo dan saksi Sholeh Khalifa merasa curiga lalu berhenti dan mendekati terdakwa yang sedang bermain judi Online menggunakan Hand Phone Infinik warna abu-abu lalu didekati lalu sekitar pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dilanjutkan penggeledahan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone milik terdakwa terdapat historis permainan judi on line Roullette .
- Pada awalnya terdakwa Ramli Bin Subingan Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira 01.30 Wib di Warung kopi Jayadi Jalan Dharmahusada Kota Surabaya bermain judi online jenis Roulette menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand phone Infinik warna abu-abu yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis Roulette selanjutya terdakwa membuka aplikasi melalui situs “WWW. TOGELUP.COM“ menggunakan akun Usernam “ NGGEGEK789 “ dan password “ kopiku789 “ menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit rekening BCA “ dengan deposit sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Roulette yaitu menebak angka yang keluar lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 1000. (seribu rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Roulette dengan cara : terdakwa menekan angka putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat angka berputar selama beberapa detik lalu keluar angka yang sama yang ditebak oleh terdakwa maka terdakwa akan mendapat keutungan 36 kali lipat yaitu Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga dana yang ada di rekening terdakwa bertambah dan apabila angka yang keluar tidak sama dengan angka yang dipilih oleh terdakwa dan tidak keluar maka dinyatakan kalah sehingga dana yang ada direkening terdakwa berkurang .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------Bahwa terdakwa Ramli Bin Subingan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Warung kopi Jayadi Jalan Dharmahusada Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada Selasa tanggal 4 Maret 2025 Saksi Taufan Adi Utomo dan saksi Sholeh Khalifa anggota Polsek Gubeng Kota Bersama Tim Opsnal melakukan kegiatan Kring Reskrim diwilayah Kecamatan Gubeng Kota Surabaya berhenti di warung kopi Jayadi Jalan Dharmahusada Kota Surabaya kemudian melihat terdakwa sedang duduk sambil main Hand Phone lalu saksi Saksi Taufan Adi Utomo dan saksi Sholeh Khalifa merasa curiga lalu berhenti dan mendekati terdakwa yang sedang bermain judi Online menggunakan Hand Phone Infinik warna abu-abu lalu didekati lalu sekitar pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dilanjutkan penggeledahan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone milik terdakwa terdapat historis permainan judi on line Roullette .
- Pada awalnya terdakwa Ramli Bin Subingan Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira 01.30 Wib di Warung kopi Jayadi Jalan Dharmahusada Kota Surabaya bermain judi online jenis Roulette menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand phone Infinik warna abu-abu yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis Roulette selanjutya terdakwa membuka aplikasi melalui situs “WWW. TOGELUP.COM“ menggunakan akun Usernam “ NGGEGEK789 “ dan password “ kopiku789 “ menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit rekening BCA “ dengan deposit sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Roulette yaitu menebak angka yang keluar lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 1000. (seribu rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Roulette dengan cara : terdakwa menekan angka putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat angka berputar selama beberapa detik lalu keluar angka yang sama yang ditebak oleh terdakwa maka terdakwa akan mendapat keutungan 36 kali lipat yaitu Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga dana yang ada di rekening terdakwa bertambah dan apabila angka yang keluar tidak sama dengan angka yang dipilih oleh terdakwa dan tidak keluar maka dinyatakan kalah sehingga dana yang ada direkening terdakwa berkurang .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa Ramli Bin Subingan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Warung kopi Jayadi Jalan Dharmahusada Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada Selasa tanggal 4 Maret 2025 Saksi Taufan Adi Utomo dan saksi Sholeh Khalifa anggota Polsek Gubeng Kota Bersama Tim Opsnal melakukan kegiatan Kring Reskrim diwilayah Kecamatan Gubeng Kota Surabaya berhenti di warung kopi Jayadi Jalan Dharmahusada Kota Surabaya kemudian melihat terdakwa sedang duduk sambil main Hand Phone lalu saksi Saksi Taufan Adi Utomo dan saksi Sholeh Khalifa merasa curiga lalu berhenti dan mendekati terdakwa yang sedang bermain judi Online menggunakan Hand Phone Infinik warna abu-abu lalu didekati lalu sekitar pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dilanjutkan penggeledahan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone milik terdakwa terdapat historis permainan judi on line Roullette .
- Pada awalnya terdakwa Ramli Bin Subingan Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira 01.30 Wib di Warung kopi Jayadi Jalan Dharmahusada Kota Surabaya bermain judi online jenis Roulette menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand phone Infinik warna abu-abu yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis Roulette selanjutya terdakwa membuka aplikasi melalui situs “WWW. TOGELUP.COM“ menggunakan akun Usernam “ NGGEGEK789 “ dan password “ kopiku789 “ menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit rekening BCA “ dengan deposit sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Roulette yaitu menebak angka yang keluar lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 1000. (seribu rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Roulette dengan cara : terdakwa menekan angka putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat angka berputar selama beberapa detik lalu keluar angka yang sama yang ditebak oleh terdakwa maka terdakwa akan mendapat keutungan 36 kali lipat yaitu Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) sehingga dana yang ada di rekening terdakwa bertambah dan apabila angka yang keluar tidak sama dengan angka yang dipilih oleh terdakwa dan tidak keluar maka dinyatakan kalah sehingga dana yang ada direkening terdakwa berkurang .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ------ |