Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- VIVI UNTARI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Lahir milik PEMOHON;
- VIVI UNTARI PRADIGDO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON; dan
- VIVI UNTARI ANG yang terdapat pada dokumen Paspor milik PEMOHON; adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah KHOIRIYAH, SE;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|