Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1125/Pdt.P/2025/PN Sby VIVI UNTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1125/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VIVI UNTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
    1. VIVI UNTARI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Lahir milik PEMOHON;
    2. VIVI UNTARI PRADIGDO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON; dan
    3. VIVI UNTARI ANG yang terdapat pada dokumen Paspor milik PEMOHON; adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan

selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah KHOIRIYAH, SE;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak