Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa DINDA AGUSTINE CAHYANI Binti DEDI PRASATKO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan terminal Mojoagung Jombang, sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHP karena terdakwa ditahan di Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa DINDA AGUSTINE CAHYANI Binti DEDI PRASATKO dihubungi oleh Sdr. REKA Aias BEBEK (DPO) untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram di terminal Mojoagung Jombang dan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dibawah kerumah terdakwa dan diperintah oleh Sdr. REKA Aias BEBEK (DPO) untuk membagi menjadi 9 (sembilan) poket dan yang 2 (dua) poket dibagi lagi menjadi 12 (dua belas) poket, selanjutnya terdakwa diperintahkan 3 (tiga) poket dikirim dengan cara diranjau dan 2 (dua) poket diranjau didaerah taman di kebonsari Selatan Surabaya dan yang 1 (satu) poket diranjau di Kebonsari Gg. V Surabaya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wib di rumah Jl. Kebonsari IV-A No. 1 Rt. 002 Rw. 002 Kel. Kebonsari Kec. Jambangan Surabaya, saksi EDO RANDO PERKASA, SH., dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa DINDA AGUSTINE CAHYANI Binti DEDI PRASATKO, selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 15 (lima belas) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6,372 (enam koma tiga ratus tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) pak plastic klip;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) skrop dari sedotan;
- 1 (satu) buah kotak bekas tempat kosmetikmerk Pond’s;
- 1 (satu) HP merk Redmi Note 9 warna biru tua;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01594/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal dua puluh enam bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa DINDA AGUSTINE CAHYANI Binti DEDI PRASATKO dengan nomor = 04208/2024/NNF,- 04222/2024/NNF,- : berupa 15 (lima belas) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 6,372 (enam koma tiga ratus tujuh puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa DINDA AGUSTINE CAHYANI Binti DEDI PRASATKO pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di rumah Jl. Kebonsari IV-A No. 1 Rt. 002 Rw. 002 Kel. Kebonsari Kec. Jambangan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wib di rumah Jl. Kebonsari IV-A No. 1 Rt. 002 Rw. 002 Kel. Kebonsari Kec. Jambangan Surabaya, saksi EDO RANDO PERKASA, SH., dan saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa DINDA AGUSTINE CAHYANI Binti DEDI PRASATKO, selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 15 (lima belas) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6,372 (enam koma tiga ratus tujuh puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) pak plastic klip;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) skrop dari sedotan;
- 1 (satu) buah kotak bekas tempat kosmetikmerk Pond’s;
- 1 (satu) HP merk Redmi Note 9 warna biru tua;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01594/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal dua puluh enam bulan Februari tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa DINDA AGUSTINE CAHYANI Binti DEDI PRASATKO dengan nomor = 04208/2024/NNF,- 04222/2024/NNF,- : berupa 15 (lima belas) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 6,372 (enam koma tiga ratus tujuh puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |