Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PRAYOGO LAKSONO, SH., MH.PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA
Termohon
NoNama
1PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    1. Irwansyah Nur Achmad, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-225.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Oktober 2024, Alamat Kantor di Jl. Borobudur Utara Raya, No. 46, Kel. Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah;
    2. Muchammad Charir Rosyidin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-401 AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022, beralamat Kantor di Mentikan IV/25, RT. 001/RW. 002, Kel. Mentikan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Keduanya untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS guna mengurus harta PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA dalam hal Permohonan PKPU dari PARA PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atau Mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal PARA PEMOHON PKPU / PT. BUMI KITA PERTIWI DAN EDWIN YANI WIDJAJA dinyatakan Pailit.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak