Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1391/Pdt.G/2025/PN Sby 1.RENDRA SUPRIADI, SH
2.DEWI PERMATA SARI, SH
1.WIWIN KUSWINARTO
2.LULUS LUSGIYANTI
3.ERWIN PERWIRA
4.SISWANTO
5.ANDIK SISWANDI
6.ENNY SUPIYATI
7.MEY SUKMINANTI
8.H. M. ADHY SUHARMADJI, BA
9.WIWIK SUDARMININGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1391/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENDRA SUPRIADI, SH
2DEWI PERMATA SARI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIWIN KUSWINARTO
2LULUS LUSGIYANTI
3ERWIN PERWIRA
4SISWANTO
5ANDIK SISWANDI
6ENNY SUPIYATI
7MEY SUKMINANTI
8H. M. ADHY SUHARMADJI, BA
9WIWIK SUDARMININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan atas tanah pekarangan Buku C No. 260 persil 03 luas 0.043 Ha (± 430 m2) an. Tony (ditulis juga Toni) Suprijadi  dengan batas-batas:

       Sebelah Utara     : Jalan Raya Dukuh Pakis V

       Sebelah Timur    : Restoran Halim / B. Martini

       Sebelah Selatan : Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

       Sebelah Barat     : Pabrik Emas

       yang terletak di Jalan Dukuh Pakis Gang V / 23 Kota Surabaya.

3.    Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT I - IX  telah wanprestasi kepada PENGGUGAT I, II sebesar Rp. 375.000.000,00 (tigaratustujuhpuluhlima juta rupiah), sesuai Surat Pembagian    Warisan, tanggal, 11 Mei 2022 yang di tandatangani TERGUGAT I - IX ;

4.    Menghukum TERGUGAT I – IX untuk menjual lepas / lelang kepada pihak III (ketiga) atas obyek petitung angka 2, yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan / pembayaran kepada PENGGUGAT I, II sebesar  Rp. 375.000.000,00 (tigaratustujuhpuluhlima juta rupiah) ;

5.    Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun TERGUGAT I - IX mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi;

6.    Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Hukum tanggal 28 Februari 2021, antara PENGGUGAT I, II dengan TERGUGAT I – IX berserta ahli warisnya adalah sah menurut hukum ;

7.    Menyatakan Pernyataan Pencabutan Surat Kuasa tanggal 05 Juli 2025 dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT IV, V, VI, VII adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

8.    Menghukum TERGUGAT I - IX untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak