Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
444/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mohamad Khoiron Ashadi, S.H.,M.H | Alan Astono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk | 2 | Agus Astono | 3 | pelayanan kekayaan negara dan lelang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Negara surabaya II |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatak Penggugat adalah Penggugat yang baik ;
- Membatalkan lelang yang diajukan oleh Tergugat I, kepada Tergugat III;
- Menghukum Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional surabaya, untuk mematuhi putusan perkara ini di pengadilan negeri Surabaya .
- Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |