Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
950/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH 1.RAHMAD DWI RAMADHANI bin ACH. ICHWAN
2.MOCH. RIDWAN bin KAMBALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 950/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2198/M.5.10.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD DWI RAMADHANI bin ACH. ICHWAN[Penahanan]
2MOCH. RIDWAN bin KAMBALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 2298 /Eoh.2 / 03 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :
  1. Nama lengkap                  : RAHMAD DWI RAMADHANI Bin ACH. ICHWAN

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 28 tahun / 11 Januari 1997

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Medayu Utara 8-A / 21 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya /

                                   Jl. Raya Medayu Utara No. 98 Kec. Rungkut Surabaya        

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta  

Pendidikan                  : SD

 

  1. Nama lengkap                  : MOCH. RIDWAN Bin KAMBALI           

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 21 tahun / 03 September 2003

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Medayu Utara VII / 01-A Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya        

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta 

Pendidikan                  : SMK

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan sejak tanggal 29 Januari 2025 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 18 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 29 Maret 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 12 April 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan sejak tanggal 13 April 2025 sampai dengan tanggal 12 Mei 2025

                                              

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa I. RAHMAD DWI RAMADHANI Bin ACH. ICHWAN dan terdakwa II. MOCH. RIDWAN Bin KAMBALI pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 15.20 Wib bertempat di Bengkel Las Jl. Kendalsari Utara No. 07 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, dan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. RAHMAD DWI RAMADHANI Bin ACH. ICHWAN dan terdakwa II. MOCH. RIDWAN Bin KAMBALI telah mengambil barang berupa 15 (lima belas) batang aluminium dengan ukuran asli 6 (enam) meter yang telah dipotong masing-masing dengan ukuran 2 (dua) meter milik saksi MUHAMMAD FIRDAUS dengan cara berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa II. MOCH RIDWAN bin KAMBALI datang kerumah terdakwa I. RAHMAD DWI RAMADHANI Bin ACH. ICHWAN dengan tujuan akan mencari sasaran untuk dicuri setelah itu terdakwa I. RAHMAD DWI RAMADHANI Bin ACH. ICHWAN membonceng terdakwa II. MOCH RIDWAN bin KAMBALI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru navi Nopol S-6529-M. Setelah sampai di BENGKEL LAS alamat Jl. Kendalsari utara no 07 Kel Penjaringan sari Kec Kec Rungkut Surabaya, terdakwa I. RAHMAD DWI RAMADHANI Bin ACH. ICHWAN masuk kedalam bengkel las tersebut dengan memanjat pagar sedangkan terdakwa II. MOCH RIDWAN bin KAMBALI menunggu di sepeda motor.

 

------ Bahwa setelah terdakwa I. RAHMAD DWI RAMADHANI Bin ACH. ICHWAN masuk kedalam bengkel dan mengeluarkan potongan pipa almunium di terima oleh terdakwa II. MOCH RIDWAN bin KAMBALI setelah itu oleh mereka terdakwa potongan pipa almunium tersebut dibawa ke penjual rombeng besi tua di Jl wonorejo kec Rungkut Surabaya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya.

 

------ Bahwa kemudian terdakwa kembali lagi ke BENGKEL LAS alamat Jl Kendalsari utara no 07 Kel Penjaringan sari K?? ??? Rungkut Surabaya untuk mengambil potongan pipa almunium lagi dan membawa lagi ke penjual rombeng besi tua di Jl wonorejo Rungkut Surabaya untuk dijual dimana hasil penjualan pipa aluminum mereka terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.600 000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan dibagi masing masing sebesar Rp 800 000 (delapan ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil potongan pipa tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya adalah untuk dijual kembali dimana uang hasil penjualan terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras dan judi slot.     

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD FIRDAUS selaku pemilik bengkel las Jl. Kendalsari utara no 07 Kel Penjaringan sari Kec Kec Rungkut Surabaya menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 .       

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, ke-5 KUHP.

 

             Surabaya, 24 April 2025

             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                      ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya