| Dakwaan |
ERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ZULFIKAR Bin AGIK PERMONO, Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS secara bersama-sama dengan Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO (masing-masing dilakukan penuntutan berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari unggahan status whatsapp Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dengan nomor telpon 0881026739745 pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 yang berisi seruan ikut aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi berupa tulisan ”ayo ayo dengan latar belakang gambar dijalanan” lalu Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS yang merupakan teman saksi membalas unggahan tersebut melalui pesan whatsapp yang intinya Terdakwa akan ikut dalam demo yang titik kumpul keberangkatan disepakati di angkringan pinggir jalan seberang kantor BNNP Jawa Timur Jl.raya sukomanunggal – Surabaya pukul 19.00 WIB, lalu Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS berangkat menuju gedung negara grahadi dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam No. Pol : W-5940-GD berboncengan dengan ENJY dan Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA berboncengan dengan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO.
- Bahwa dari unggahan status whatsapp Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA juga dilihat dan dikomentari oleh Terdakwa MUHAMMAD ZULFIKAR Bin AGIK PERMONO yang menjadikan Terdakwa ikut dalam aksi unjuk rasa di Gedung Grahadi, dengan cara berangkat menuju lokasi menggunakan ojek online.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 20.30 WIB Terdakwa MUHAMMAD ZULFIKAR Bin AGIK PERMONO, Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS, Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO bertemu di pertigaan jalan basuki rahmat-Surabaya, lalu memarkirkan kendaraan sepeda motor di gang kecil dekat McDonald's Basuki Rahmat, kemudian berjalan kaki menuju gedung negara grahadi, sesampainya disana para Terdakwa melihat kondisi massa unjuk rasa sudah ramai dan kondusif, saat itu Gubernur jawa timur sedang berbincang dengan massa unjuk rasa, kemudian setelah Gubernur jawa timur meninggalkan gedung negara grahadi situasi berubah menjadi rusuh.
- Kemudian para Terdakwa bersama dengan Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO menepi ke taman apsari untuk duduk-duduk meminum minuman keras jenis arak sebanyak 4 (empat) botol yang dibawa oleh SHEVA yang merupakan teman nongkrong Saksi ROBERT TRI SUTIKNO, kemudian setelah merasakan mabuk akibat minuman keras, para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO pergi menuju massa aksi unjuk rasa yang rusuh di depan gedung negara grahadi, lalu Terdakwa MUHAMMAD ZULFIKAR Bin AGIK PERMONO dengan posisi berada di depan pintu gerbang sisi utara dengan jarak ± 3 meter, mengambil batu batako yang terdapat di sekitaran gedung negara grahadi lalu melemparkannya ke arah bangunan gedung negara grahadi sebanyak 2 (Dua) kali mengenai bangunan, dan Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS dengan posisi di depan tengah gerbang sisi barat gedung negara grahadi dengan jarak ± 10 meter, mengambil batu dan botol bekas air minum kemasan yang berada disekitar gedung negara grahadi lalu melemparkannya ke gedung negara grahadi sisi barat sebanyak 2 (Dua) kali mengenai bangunan. Setelah melakukan pelemparan para Terdakwa berlari menuju gang kecil dekat McDonald's Basuki Rahmat untuk menghindari kejaran petugas.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa diatas, mengakibatkan gedung negara grahadi sisi barat mengalami kerusakan, sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan sehari-hari.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD ZULFIKAR Bin AGIK PERMONO, Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS secara bersama-sama dengan Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO (masing-masing dilakukan penuntutan berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya unggahan status whatsapp Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dengan nomor telpon 0881026739745 pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 yang berisi seruan ikut aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi berupa tulisan ”ayo ayo dengan latar belakang gambar dijalanan” lalu Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS yang merupakan teman saksi membalas unggahan tersebut melalui pesan whatsapp yang intinya Terdakwa akan ikut dalam demo yang titik kumpul keberangkatan disepakati di angkringan pinggir jalan seberang kantor BNNP Jawa Timur Jl.raya sukomanunggal – Surabaya pukul 19.00 WIB, lalu Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS berangkat menuju gedung negara grahadi dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam No. Pol : W-5940-GD berboncengan dengan ENJY dan Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA berboncengan dengan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO.
- Bahwa dari unggahan status whatsapp Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA juga dilihat dan dikomentari oleh Terdakwa MUHAMMAD ZULFIKAR Bin AGIK PERMONO yang menjadikan Terdakwa ikut dalam aksi unjuk rasa di Gedung Grahadi, dengan cara berangkat menuju lokasi menggunakan ojek online.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 20.30 WIB Terdakwa MUHAMMAD ZULFIKAR Bin AGIK PERMONO, Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS, Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO bertemu di pertigaan jalan basuki rahmat-Surabaya, lalu memarkirkan kendaraan sepeda motor di gang kecil dekat McDonald's Basuki Rahmat, kemudian berjalan kaki menuju gedung negara grahadi, sesampainya disana para Terdakwa melihat kondisi massa unjuk rasa sudah ramai dan kondusif, saat itu Gubernur jawa timur sedang berbincang dengan massa unjuk rasa, kemudian setelah Gubernur jawa timur meninggalkan gedung negara grahadi situasi berubah menjadi rusuh.
- Kemudian para Terdakwa bersama dengan Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO menepi ke taman apsari untuk duduk-duduk meminum minuman keras jenis arak sebanyak 4 (empat) botol yang dibawa oleh SHEVA yang merupakan teman nongkrong Saksi ROBERT TRI SUTIKNO, kemudian setelah merasakan mabuk akibat minuman keras, para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MAICHEL BIMA PUTRA ADIYATNA dan Saksi ROBERT TRI SUTIKNO pergi menuju massa aksi unjuk rasa yang rusuh di depan gedung negara grahadi, lalu Terdakwa MUHAMMAD ZULFIKAR Bin AGIK PERMONO dengan posisi berada di depan pintu gerbang sisi utara dengan jarak ± 3 meter, mengambil batu batako yang terdapat di sekitaran gedung negara grahadi lalu melemparkannya ke arah bangunan gedung negara grahadi sebanyak 2 (Dua) kali mengenai bangunan, dan Terdakwa BINTANG FRIZKY SAPUTRA Bin SAPUTRO ARIS dengan posisi di depan tengah gerbang sisi barat gedung negara grahadi dengan jarak ± 10 meter, mengambil batu dan botol bekas air minum kemasan yang berada disekitar gedung negara grahadi lalu melemparkannya ke gedung negara grahadi sisi barat sebanyak 2 (Dua) kali. Setelah melakukan pelemparan para Terdakwa berlari menuju gang kecil dekat McDonald's Basuki Rahmat untuk menghindari kejaran petugas.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa diatas, mengakibatkan gedung negara grahadi sisi barat mengalami kerusakan, sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan sehari-hari.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------- |