Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby PT. GADING PURI PERKASA 1.M. BAGUS FEBRIANSYAH
2.NUR FAJARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GADING PURI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustining Nur Rasiana,SHPT. GADING PURI PERKASA
Tergugat
NoNama
1M. BAGUS FEBRIANSYAH
2NUR FAJARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak Tanggal 6 November 2023;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat II sejak Tanggal 8 November 2023;
  4. Menyatakan Penggugat wajib untuk membayar Pesangon atau kompensasi kepada Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Tergugat I  / Muhammad Bagus Febriansyah dengan masa kerja sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 6 November 2024 rincian sebagai berikut:
  •  Uang Pesangon sesuai dengan pasal 40 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 “masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan upah sebesar : 1 x Rp.4.101.597,- =  Rp.4.101.597,- (empat juta seratus satu ribu limaratus Sembilan puluh ribu rupiah)
  • Uang Pisah 0 dikarenakan Tergugat I berkerja dengan masa kerja  kbelum sampai 5 (lima) tahun hal ini di dasarkan dengan Peraturan Perusahaan Penggugat Pasal 52 angka (4) telah mengatur uang pisah hanya diberikan kepada pekerja yang masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun. 
  • Tergugat II/Nur Fajaruddin dengan masa kerja sejak 9 maret 2021 sampai dengan 8 November 2023 yaitu selama 2 (dua) tahun dengan rincian sebagai berikut :
  •  Uang Pesangon sesuai dengan pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 “masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) Bulan Upah sebesar : 3 x Rp.4.134.932,- =  Rp.12.404.796 (dua belas juta empat ratus empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah)
  • Uang Pisah 0 dikarenakan Tergugat II berkerja dengan masa kerja belum sampai 5 (lima) tahun hal ini di dasarkan dengan Peraturan Perusahaan Penggugat Pasal 52 angka (4) telah mengatur uang pisah hanya diberikan kepada pekerja yang masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun. 
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak