Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby CAHYA SANKARA UDIANA, S.H. GESANG STTO PRADOYO, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1214 / M.5.40 / Ft. 1 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA SANKARA UDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GESANG STTO PRADOYO, S.H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

---- Bahwa ia Terdakwa GESANG STTO PRADOYO, S.H. selaku Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-092.6 tanggal 12 Mei 2023 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-192 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung Dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan Saksi EDY HARTONO.

ATAU

Kedua :

----Bahwa ia Terdakwa GESANG STTO PRADOYO, S.H. selaku Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-092.6 tanggal 12 Mei 2023 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-192 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung Dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan Saksi EDY HARTONO.

ATAU

Ketiga:

----Bahwa ia Terdakwa GESANG STTO PRADOYO, S.H. selaku Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo yang menerima gaji atau upah dari Keuangan Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tanggal 02 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-092.6 tanggal 12 Mei 2023 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 Jo. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-192 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Nomor: KU.0201/440357/2023/01-001.3 tentang Penetapan dan Pembayaran Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Subtantif dan Pendukung Dalam Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun Anggaran 2023 bersama-sama dengan Saksi EDY HARTONO.

Pihak Dipublikasikan Ya