Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH MARTEIN JOHANES ROBOT anak dari HERMAN ROBOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7265/M.5.10.3/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTEIN JOHANES ROBOT anak dari HERMAN ROBOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---- Bahwa terdakwa MARTEIN JOHANES ROBOT Anak dari HERMAN ROBOT, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 12.35 WIB atau setidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di parkiran dan kamar Rumah Kost jalan Bumi Marina Emas Barat Gang 6 Nomor 20 Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada kepala dakwaan diatas, terdakwa tanpa izin saksi NATHANIEL THEODORA BHILLY mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX/20P-R A/T Nopol: B-3628-USI warna hitam tahun 2018 Noka: MHMH3SG3190JK345037 Nosin: G3E4E1146232 STNKB An. NATHANIEL THEODORA BHILLY dan 1 (satu) buah Jam Tangan warna gold didalam kamar kost saksi NATHANIEL THEODORA BHILLY dengan cara berawal dari terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB yang memiliki niat mencuri guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan ojek online terdakwa langsung menuju rumah kost di Bumi Marina Emas Barat Gang 6 Nomor 20 Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, sesampainya disana terdakwa langsung membuka pagar rumah kost tersebut karena dalam keadaan tidak dikunci, setelah itu terdakwa menuju lantai 2 (dua) dan mengecek masing-masing pintu kamar kost, saat itu terdakwa melihat salah satu kamar kost dalam keadaan tidak terkunci yakni kamar milik saksi NATHANIEL THEODORA BHILLY, karena kamar tersebut dalam keadaan kosong selanjutnya terdakwa masuk untuk mengambil barang berharga dalam kamar tersebut;
  • Bahwa mengetahui didalam kamar saksi NATHANIEL THEODORA BHILLY terdapat sebuah jam tangan warna gold terdakwa langsung mengambilnya selain itu terdakwa juga mengambil kunci sepeda motor beserta STNK lalu terdakwa keluar dari kamar menuju parkiran untuk mencocokkan kunci sepeda motor yang terdakwa ambil di dalam kamar saksi NATHANIEL THEODORA BHILLY dengan salah satu sepeda motor yang terparkir di area rumah kost, tidak lama kemudian terdawa menemukan 1 (satu) unit sepeda motor yang sesuai yakni Yamaha N-MAX/20P-R A/T Nopol: B-3628-USI warna hitam tahun 2018, setelah terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membawa dan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX/20P-R A/T Nopol: B-3628-USI keluar area kost, dan terdakwa tidak mengetahui bahwa di sekitar rumah kost tersebut terpasang kamera CCTV sehingga perbuatan terdakwa yang masuk kedalam kamar kost saksi NATHANIEL THEODORA BHILLY terekam oleh kamera CCTV  tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX/20P-R A/T Nopol: B-3628-USI warna hitam tahun 2018 milik saksi NATHANIEL THEODORA BHILLY, selanjutnya terdakwa menemui saudara ABDUL ROSEK As. ROSAK di depan Warkop 57 Jalan Sidotopo Sekolahan No. 57 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, sesampainya disana terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saudara ABDUL ROSEK As. ROSAK dengan harga Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NATHANIEL THEODORA BHILLY mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya