Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama ayah Pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran, Ijazah SD, SMP dan SMA a/n KUSIN adalah yang sama pada KTP, KK Akta Kelahiran ayah dan BUKU NIKAH a/n MOCH CHUSEN;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya setelah menerima salinan penetapan ini, membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil RACHMAD AMIRUDIN bila akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Surabaya;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan penetapan ini;
|