Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1163/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH KUSYANTO Alias NDOWEH Bin SUKIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1163/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2854 / M.5.10. 3/ Enz.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSYANTO Alias NDOWEH Bin SUKIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM –  3257/ Enz .2 /05 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama lengkap                           : KUSYANTO als NDOWEH Bin SUKIRAN                            

       Tempat lahir                             : Surabaya                              

       Umur / Tgl. Lahir                       : 52 tahun / 23 Juli 1972

       Jenis kelamin                            : Laki-laki 

       Kebangsaan / Kewarganegaraan   : Indonesia.

       Tempat tinggal                          :  Desa Ndarurejo Kec. Bawangan Jombang atau kost di Jl. Siwalankerto I RT 06 RW 05 Kec. Wonocolo Surabaya

       Agama                                     : Islam     

       Pekerjaan                                 : Swasta (serabutan)             

       Pendidikan                                : SD                          

  1. PENAHANAN  :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025  s/d tanggal 05 April 2025

-

 

-

 

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

:

 

:

 

 

Rutan, sejak tanggal  06 April 2025  s/d tanggal  15 Mei 2025

 

Rutan, sejak tanggal 14 Mei  2025 s/d tanggal 02 Juni  2025   

C. DAKWAAN

    Pertama

     Bahwa terdakwa KUSYANTO als NDOWEH Bin SUKIRAN pada hari Kamis  tanggal 13 Maret 2025 sekitar jam 19.00 Wib atau  setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret   tahun 2025, bertempat di Jl. Jagalan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ,  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar jam 19.00 Wib bertempat di Jl. Jagalan Surabaya , awalnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada M. FADLI (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya sabu tersebut oleh terdakwa di bagi-bagi menjadi ukuran paket hemat (pahe) menjadi 10 (sepuluh) poket dan dijual oleh terdakwa dengan harga per paketnya sebesar Rp. 200.000,- (dua) ratus ribu rupiah)  dan sudah laku terjual kepada :
  • SAMSUL, membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 200.000,-        ( dua ratus ribu rupiah) dan masih dibayar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah);
  • KAKEK membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan masih dibayar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah);
  • PUTRA membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan masih dibayar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah);
  • SANTET membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan masih dibayar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah);
  • GOTO membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan masih hutang belum dibayar;
  • PENTIL membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan masih hutang belum dibayar;
  • PENTIL membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 150.000,-         (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah di bayar lunas;
  • GANONG membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 200.000,-           (dua ratus ribu rupiah) dan belum dibayar atau masih hutang;
  • KUSWO membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan masih dibayar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah);
  • TEJO membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan masih hutang belum dibayar.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI dan saksi DIKA HARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya  telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat   tanggal  14 Maret 2025 sekitar  pukul 21.30 Wib bertempat di  Jl. Siwalankerto Timur I RT 06 RW 05 Kec. Wonocolo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,007 ( nol koma nol nol tujuh) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, dan 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) Hp merk Samsung dengan no sim card 082334101675, alat hisap sabu ( bong ) dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, Uang Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), buku catatan penjualan barang narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Kamis  tanggal 28 November 2024  dengan  Nomor  : 02988 / NNF/ 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 07036 /2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,007 gram.

 

  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                     Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

                                                             ATAU

Kedua

   Bahwa terdakwa KUSYANTO als NDOWEH Bin SUKIRAN pada hari Jumat   tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 21.30 Wib atau  setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret   tahun 2025, bertempat di Jl. Silawakerto Timur I RT 06 RW 05 Kec. Wonocolo Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI dan saksi DIKA HARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya  telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat   tanggal  14 Maret 2025 sekitar  pukul 21.30 Wib bertempat di  Jl. Siwalankerto Timur I RT 06 RW 05 Kec. Wonocolo Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,007 ( nol koma nol nol tujuh) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, dan 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) Hp merk Samsung dengan no sim card 082334101675, Alat hisap sabu ( bong ) dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, Uang Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), buku catatan penjualan barang narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Kamis  tanggal 28 November 2024  dengan  Nomor  : 02988 / NNF/ 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 07036 /2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,007 gram.
  •  Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                  Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya