Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1131/Pid.Sus/2025/PN Sby UGIK RAMANTYO, S.H. SYAIFUL ANWAR BIN ALI ASMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1131/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2290/M.5.43/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ANWAR BIN ALI ASMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa SYAIFUL ANWAR BIN ALI ASMAR pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat pinggir Jl. Kalianak Barat No. 108-H Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan IPerbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. PURWANTO (DPO) dengan tujuan membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. PURWANTO (DPO) yang beralamat di Ds. Pasreh Kec. Pasreh Kab. Bangkalan. Setelah bertemu dengan Sdr. PURWANTO (DPO) Terdakwa menyampaikan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Sdr. PURWANTO (DPO) mengambilkan Narkotika jenis Sabu pesanan Terdakwa. Kemudian setelah menerima Narkotika jenis Sabu dari Sdr. PURWANTO (DPO) Terdakwa membanya ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kalianak Barat No. 108-H Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya
  • Bahwa Terdakwa membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan tujuan dijual kembali menjadi beberapa poket yakni 1 (satu) poket sedang dengan berat ± 1 (satu) gram, 3 (tiga) poket plastik sedang yang akan Terdawa jual seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan 5 (lima) poket plastik kecil yang akan Terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berhasil menjual 3 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MULYADI dan Sdr. SUHAD
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jual beli narkotika golongan I jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan mengkonsumsi secara cuma-cuma
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi BUDI ARIAWAN bersama dengan Saski VIKRY NOOR ASSEGAF berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Kalianak Barat No. 108-H Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,519 gram; 2 (dua) buah plastik kecil yanng didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,09 gram; 1 (satu) bungkus lampu merk SOLANA yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,019 gram; 1 (satu) plastik sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,331 gram; 1 (satu) plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,079 gram. Ditemukan juga barang bukti berupa 2 (dua) bendel plastik klip kosong; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah serok Sabu; Uang tunai sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp Merk Oppo A3A warna Merah dengan Nomor 0823-3596-0164. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01326/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :

= 03591/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,019 gram;

= 03592/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,331 gram;

= 03593/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;

= 03594/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,251  gram;

= 03595/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,268 gram;

= 03596/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram;

= 03597/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 2,038 (dua koma nol tiga delapan) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03591/2025/NNF s/d 03597/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

 

---------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa SYAIFUL ANWAR BIN ALI ASMAR pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat pinggir Jl. Kalianak Barat No. 108-H Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi BUDI ARIAWAN bersama dengan Saski VIKRY NOOR ASSEGAF berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Kalianak Barat No. 108-H Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,519 gram; 2 (dua) buah plastik kecil yanng didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,09 gram; 1 (satu) bungkus lampu merk SOLANA yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,019 gram; 1 (satu) plastik sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,331 gram; 1 (satu) plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,079 gram. Ditemukan juga barang bukti berupa 2 (dua) bendel plastik klip kosong; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 1 (satu) buah serok Sabu; Uang tunai sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp Merk Oppo A3A warna Merah dengan Nomor 0823-3596-0164. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01326/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :

= 03591/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,019 gram;

= 03592/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,331 gram;

= 03593/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;

= 03594/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,251  gram;

= 03595/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,268 gram;

= 03596/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram;

= 03597/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 2,038 (dua koma nol tiga delapan) gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03591/2025/NNF s/d 03597/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya