Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1131/Pid.Sus/2025/PN Sby | UGIK RAMANTYO, S.H. | SYAIFUL ANWAR BIN ALI ASMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1131/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2290/M.5.43/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------------- Bahwa Ia Terdakwa SYAIFUL ANWAR BIN ALI ASMAR pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat pinggir Jl. Kalianak Barat No. 108-H Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
= 03591/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,019 gram; = 03592/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,331 gram; = 03593/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram; = 03594/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,251 gram; = 03595/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,268 gram; = 03596/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram; = 03597/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram; Dengan berat total Netto sejumlah ± 2,038 (dua koma nol tiga delapan) gram Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03591/2025/NNF s/d 03597/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA -------------- Bahwa Ia Terdakwa SYAIFUL ANWAR BIN ALI ASMAR pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat pinggir Jl. Kalianak Barat No. 108-H Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
= 03591/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,019 gram; = 03592/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,331 gram; = 03593/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram; = 03594/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,251 gram; = 03595/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,268 gram; = 03596/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram; = 03597/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram; Dengan berat total Netto sejumlah ± 2,038 (dua koma nol tiga delapan) gram Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03591/2025/NNF s/d 03597/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |