Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
968/Pdt.P/2025/PN Sby ERLICHA DEWIYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 968/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERLICHA DEWIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum Ibu PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama Ibu PEMOHON yang bernama :
    1. KUSUMA ASTUTI yang terdapat pada Petikan Akte Kelahiran PEMOHON;
    2. KOESOEMA ASTOETI yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kematian dan Petikan Dari Buku Pendaftaran Nikah milik Ibu PEMOHON;

adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya adalah KOESOEMA ASTOETI;

  1.  Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak