| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Nomor : E.1/183/BMW/SK/09/2025 tanggal 2 September 2025 dan Surat Keputusan Ketua Yayasan Bina Muwahhidin Tentang Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Bina Muwahhidin, Boyolali dengan Nomor : E.1/183/BMW/SK/09/2025 tertanggal 8 September 2025 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum Surat Pembatalan Atas Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Bina Muwahhidin, Boyolali dengan nomor : 211/BMW/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Tergugat adalah merupakan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak;
- Menyatakan menurut hukum pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berlaku terhitung sejak diputuskan perkara ini oleh pengadilan hubungan industrial;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk memberikan Uang Ganti Rugi dan Uang Kompensasi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan dan besaran sebagai berikut :
UANG GANTI RUGI.
83 bulan X Rp.10.000.000,- Rp. 830.000.000,-
UANG KOMPENSASI.
1 X Rp.10.000.000,- Rp. 10.000.000,-
Total Rp. 840.000.000,-
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayarkan upah berjalan Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya berjalan secara tunai dan sekaligus, dengan nominal perhitungan sementara adalah sebesar 6 bulan upah : bulan Oktober 2025,November 2025,Desember 2025,Januari 2026,Feberuari 2026, Maret 2026
Adalah Rp.60.000.000,-
- Menyatakan demi hukum SAH DAN BERHARGA (van waarde verklaard ) atas SITA JAMINAN / CONSEVATOIR BESLAG – CB atas harta / barang bergerak Milik Tergugat berupa uang tunai sebesar Rp.900.000.000,- di Rekening Bank milik Tergugat sebagaimana termuat di dalam Rekening Bank Tergugat di Bank Muamalat dengan Nomor Rekening : 7070007707 dan di BANK MANDIRI dengan No.Rekening : 140-00-66550006, Cabang Klampis Surabaya atau rekening Bank lainnya milik Tergugat, apabila belum mencukupi untuk dilakukan ARREST, BESLAG dengan melakukan PEMBLOKIRAN / PEMBEKUAN REKENING BANK TERGUGAT di BANK MUAMALAT dengan Nomor Rekening : 7070007707 dan BANK MANDIRI dengan No.Rekening : 140-00-66550006, Cabang Klampis Surabaya atau rekening Bank lainnya milik Tergugat secukupnya sampai sebesar Rp. 900.000.000,- untuk memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan perlawawan (verzet), banding ataupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya atas perkara ini;
- Membebankan segala biaya pekara yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat ;
|