| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa I SUGIONO BIN DAHLAN dan Terdakwa II M. RISAL BIN ABDUL KOSIM pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dalam Pelabuhan Jamrud Utara, Kel. Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II menggunakan telepon genggam untuk memesan narkotika jenis shabu.
- Selanjutnya Terdakwa II langsung menuju ke Kos Terdakwa I untuk membawa Narkotika Jenis Shabu dan kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II.
- Selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam kamar kos dan membagi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut ke dalam beberapa poket kecil yang jumlahnya Terdakwa I tidak ingat lagi.
- Bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 Sekira Pukul 09.00 WIB, Saksi DEDY RYO WIDIANTO, S.H dan saksi HARLAN BAYU PRAYOGA,S.H yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I yang sedang berada di dalam kos di Jl. Ikan Dorang Baru No. 64 Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam, yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah kotak rokok “Dji Sam Soe” yang didalamnya berisikan :
-
- 6 (enam) klip plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Netto ± 0,236 (nol koma dua tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah sekrup plastic;
- Seperangkat alat hisap shabu;
- 1 (satu) unit merek Samsung Galaxy A11 warna putih.
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa I, Saksi DEDY RYO WIDIANTO, S.H dan saksi HARLAN BAYU PRAYOGA,S.H melakukan pengecekan terhadap Telepon genggam milik Terdakwa I dan ditemukan bukti percakapan antara Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Selanjutnya berdasarkan bukti percakapan tersebut dan interogasi terhadap Terdakwa I, selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi DEDY RYO WIDIANTO, S.H dan saksi HARLAN BAYU PRAYOGA,S.H penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II yang sedang berada di pinggir jalan di Jl. Ikan Dorang Baru No. 64 Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Realme C31 Warna Silver.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi narkotika golongan I Jenis Sabu tersebut adalah karena butuh penghasilan uang, sehingga mencari uang dengan cara menjual sabu dan keuntungan dari penjualan tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari.
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05160/NNF/2025 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, dan Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
= 14615/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram
= 14616/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram
= 14617/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram
= 14618/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram
= 14619/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram
= 14620/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram
KESIMPULAN
= 14615/2025/NNF.- s.d 14620/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 14615/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,020 gram
- 14616/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,028 gram
- 14617/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,024 gram
- 14618/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,037 gram
- 14619/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± dikembalikan tanpa isi
- 14620/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± dikembalikan tanpa isi
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
---------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa I YUSRIL ILHAM ROMADHON BIN MARWI AL HASAN dan Terdakwa II MOCH YUNUS BIN ABD BAI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kedung Anyar Gg IX Kec. Sawahan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, Saksi ARY SAPUTRA, S.H dan saksi AKHMAD SYUHADY,S.H yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana transaksi narkotika di sekitar Jl. Kedung Anyar Gg IX Kec. Sawahan, Kota Surabaya. Selanjutnya pada sekira pukul 08.00 WIB, Saksi ARY SAPUTRA, S.H dan saksi AKHMAD SYUHADY,S.H menuju ke Depan Kos Kedung Anyar Gg IX Kec. Sawahan, Kota Surabaya, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 2,501 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 0,872 gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 0,062 gram;
- 1 (satu) kotak rokok sampoerna warna putih
- Bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025, Saksi DEDY RYO WIDIANTO, S.H dan saksi HARLAN BAYU PRAYOGA,S.H yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana transaksi narkotika di sekitar Jl. Ikan Dorang Baru No. 64 Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya. Selanjutnya Sekira Pukul 09.00 WIB Saksi DEDY RYO WIDIANTO, S.H dan saksi HARLAN BAYU PRAYOGA,S.H menuju ke kos di Jl. Ikan Dorang Baru No. 64 Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam, yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah kotak rokok “Dji Sam Soe” yang didalamnya berisikan :
-
- 6 (enam) klip plastik kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Netto ± 0,236 (nol koma dua tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah sekrup plastic;
- Seperangkat alat hisap shabu;
- 1 (satu) unit merek Samsung Galaxy A11 warna putih.
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa I, Saksi DEDY RYO WIDIANTO, S.H dan saksi HARLAN BAYU PRAYOGA,S.H melakukan pengecekan terhadap Telepon genggam milik Terdakwa I dan ditemukan bukti percakapan antara Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Selanjutnya berdasarkan bukti percakapan tersebut dan interogasi terhadap Terdakwa I, selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi DEDY RYO WIDIANTO, S.H dan saksi HARLAN BAYU PRAYOGA,S.H penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II yang sedang berada di pinggir jalan di Jl. Ikan Dorang Baru No. 64 Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek Realme C31 Warna Silver.
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05160/NNF/2025 atas nama Terdakwa I dan Terdakwa II yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, dan Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
BARANG BUKTI YANG DITERIMA
= 14615/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram
= 14616/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,048 gram
= 14617/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram
= 14618/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram
= 14619/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,038 gram
= 14620/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram
KESIMPULAN
= 14615/2025/NNF.- s.d 14620/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 14615/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,020 gram
- 14616/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,028 gram
- 14617/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,024 gram
- 14618/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,037 gram
- 14619/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± dikembalikan tanpa isi
- 14620/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± dikembalikan tanpa isi
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- |