Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2025/PN Sby SANDY FEBRIANTO DJOJOSUTRISNO JOHNY HARTONO POERNOMO/SUN ING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANDY FEBRIANTO DJOJOSUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jordi auliansi simanjuntak, S. H.SANDY FEBRIANTO DJOJOSUTRISNO
Tergugat
NoNama
1JOHNY HARTONO POERNOMO/SUN ING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;

3.     Menyatakan Perjanjian Jual Beli Saham dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 02 Februari 2015 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

4.     Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :

-       Kerugian Materiil Penggugat sejumlah Rp. 1.400.000.000.- (satu milyar empat ratus juta rupiah);

-       Kerugian Immateriil Penggugat sejumlah Rp. 5.250.000.000 .- (lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);

5.     Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, terhadap :

1.     Sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Dharmahusada No.  189, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan HOTEL MAXONE SURABAYA;

6.     Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Vorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya;

7.     Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak