Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
168/Pdt.G/2025/PN Sby | SANDY FEBRIANTO DJOJOSUTRISNO | JOHNY HARTONO POERNOMO/SUN ING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; 3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Saham dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 02 Februari 2015 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : - Kerugian Materiil Penggugat sejumlah Rp. 1.400.000.000.- (satu milyar empat ratus juta rupiah); - Kerugian Immateriil Penggugat sejumlah Rp. 5.250.000.000 .- (lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah); 5. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, terhadap : 1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Dharmahusada No. 189, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, yang setempat dikenal dengan HOTEL MAXONE SURABAYA; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Vorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya; 7. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |