Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 54.087.343,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 20.084.064 ,-
- Total Kewajiban : Rp. 74.171.407,-
(Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti BPKB Nomor K-00442917 atas nama Heni Irawati dan BPKB Nomor M-02621996 atas nama Heni Irawati yang beralamat di Krembangan Baru 81-A, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Nomor K-00442917 atas nama Heni Irawati dan BPKB Nomor M-02621996 atas nama Heni Irawati yang beralamat di Krembangan Baru 81-A, Surabaya; berikut kendaraan roda empat dan roda dua yang dijaminkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|