Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2585/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H AGUS DIMAS RAHMAD Bin MUHAIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2585/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6523/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS DIMAS RAHMAD Bin MUHAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa AGUS DIMAS RAHMAD Bin MUHAIMIN bersama-sama dengan saksi AGUNG INDRAWANTO Bin SUDJITO (Diperiksa dalam Berkas terpisah) dan Sdr.RIZAL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 17.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jl.Kedungdoro 11 No.21-D Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

 

Bahwa awalnya saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito dan Sdr.Rizal melewati rumah Jl.Kedungdoro 11 No.21-D Kota Surabaya lalu Sdr.Rizal melihat 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 No.Pol.: L-4080-UI No.Ka: MH1JM511XJK094174 No.Sin.: JM51E093926 An.Chamim tahun 2018 milik saksi Nabila Nur Ramadhani terparkir didepan rumah lalu Sdr.Rizal mengajak saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito untuk mengambil sepeda motor tersbut namun saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito  tidak mau kemudian pada saat tiba dirumah saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito yang terletak di Jl.Kedungdoro 7 No.17 Kota Surabaya kemudian Sdr.Rizal dan saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito minum-minuman beralkhohol selanjutnya Sdr.Rizal kembali mengajak saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito untuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito menyetujui ajakan Sdr. Rizal lalu saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito mengambil kunci “T” mata kunci bor yang telah dipipihkan didalam rumah kemudian Sdr.Rizal mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi Nabila Nur Ramadhani namun Terdakwa tidak ikut selanjutnya Terdakwa tidak menghalangi dan memberi kesempatan saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito dan Sdr.Rizal saat berangkat menuju rumah saksi Nabila Nur Ramadhani untuk mengambil sepeda motor ;

 

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito berperan untuk mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 No.Pol.: L-4080-UI sedangkan Sdr.Rizal berperan untuk mengawasi situasi sekitar selanjutnya saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito merusak kunci sepeda motor dengan cara mata kunci bor yang telah dipipihkan dimasukkan kedalam lubang kunci kontak sepeda motor lalu lubang kunci kontak dirusak menggunakan kunci “T”kemudian setelah mesin sepeda motor berhasil dinyalakan lalu tanpa ijin pemiliknya saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito langsung mengambil sepeda motor tersebut dibawa ke Jl.Asem Rowo Kota Surabaya untuk dijual sedangkan Sdr.Rizal menjemput Terdakwa dirumahnya yang terletak di Jl.Kedungdoro 7 No.17 Kota Surabaya lalu Terdakwa diajak Sdr.Rizal menuju Jl.Asemrowo Kota Surabaya didalam perjalanan Sdr.Rizal memberitahu jika saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito dan Sdr.Rizal telah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 No.Pol.: L-4080-UI dan akan dijual ditemannya yang berada di Jl.Asemrowo Kota Surabaya ;

 

Bahwa sesampainya di Jl.Asemrowo Kota Surabaya teman Sdr.Rizal tidak jadi membeli namun Terdakwa, saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito dan Sdr.Riza diajak ke Jl.Gemblongan Kota Surabaya untuk menemui Sdr.Ipin (DPO) selanjutnya Sdr.Ipin bersedia membeli 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 No.Pol.: L-4080-UI seharga Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) kemudian Sdr. Ipin memberi uang tunai sejumlah Rp.3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito sedangkan uang sejumlah Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dikirimkan melalui aplikasi DANA ke nomor 0822-8113-0528 milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito melalui aplikasi DANA di nomor saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito ;

 

Bahwa setelah berhasil menjual 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 No.Pol.: L-4080-UI milik saksi Nabila Nur Ramadhani selanjutnya saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito menggunakan uang tersebut untuk membayar uang kos sejumlah Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), untuk Sdr.Rizal sejumlah Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk teman Sdr.Rizal sejumlah Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah dan untuk membeli makanan serta rokok sejumlah Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa uang sejumlah Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) akan dibagi untuk mereka bertiga selanjutnya Terdakwa, saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito dan Sdr.Rizal memesan kamar nomor 301 di wisma Semeru Jl.Kedungdoro No.66-C Kota Surabaya kemudian saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito meminta Terdakwa untuk menyembunyikan Kunci “T” dan mata kunci bor yang telah dipipihkan lalu Terdakwa meletakkan mata kunci bor yang dipipihkan dan kunci “T” yang telah dibalut dengan kain di atas tempat tidur ;

 

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nabila Nur Ramadhani mengalami kerugian ± Rp.16.000.000,- (Enam belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP ---------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa AGUS DIMAS RAHMAD Bin MUHAIMIN pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Jl.Gemblongan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya Sdr.Rizal menjemput Terdakwa dirumahnya yang terletak di Jl.Kedungdoro 7 No.17 Kota Surabaya lalu dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa diajak Sdr.Rizal menuju Jl.Asemrowo Kota Surabaya didalam perjalanan Sdr.Rizal memberitahu jika saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito (Diperiksa dalam berkas terpisah) dan Sdr.Rizal telah berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 No.Pol.: L-4080-UI dan akan dijual ditemannya yang berada di Jl.Asemrowo Kota Surabaya;

 

Bahwa sesampainya di Jl.Asemrowo Kota Surabaya teman Sdr.Rizal tidak jadi membeli namun Terdakwa, saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito dan Sdr.Rizal diajak ke Jl.Gemblongan Kota Surabaya untuk menemui Sdr.Ipin (DPO) selanjutnya sebagaimana waktu dan tempat terssebut diatas Sdr.Ipin bersedia membeli 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 No.Pol.: L-4080-UI seharga Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) kemudian Sdr. Ipin memberi uang tunai sejumlah Rp.3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito sedangkan uang sejumlah Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dikirimkan melalui aplikasi DANA ke nomor 0822-8113-0528 milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito melalui aplikasi DANA di nomor saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito;

 

Bahwa setelah berhasil menjual 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 No.Pol.: L-4080-UI milik saksi Nabila Nur Ramadhani selanjutnya saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito menggunakan uang tersebut untuk membayar uang kos sejumlah Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), untuk Sdr.Rizal sejumlah Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk teman Sdr.Rizal sejumlah Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah dan untuk membeli makanan serta rokok sejumlah Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa uang sejumlah Rp.2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah) akan dibagi untuk mereka bertiga selanjutnya Terdakwa, saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito dan Sdr.Rizal memesan kamar nomor 301 di wisma Semeru Jl.Kedungdoro No.66-C Kota Surabaya kemudian saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito meminta Terdakwa untuk menyembunyikan Kunci “T” dan mata kunci bor yang telah dipipihkan lalu Terdakwa meletakkan mata kunci bor yang dipipihkan dan kunci “T” yang telah dibalut dengan kain di atas tempat tidur;

 

Bahwa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 No.Pol.: L-4080-UI No.Ka: MH1JM511XJK094174 No.Sin.: JM51E093926 An.Chamim tahun 2018 milik saksi Nabila Nur Ramadhani tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito dan Sdr.Rizal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 17.50 Wib bertempat di Jl.Kedungdoro 11 No.21-D Kota Surabaya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci “T” dan kunci mata bor yang telah dipipihkan lalu setelah mesin sepeda motor menyala kemudian tanpa ijin pemiliknya saksi Agung Indrawanto Bin Sudjito dan Sdr.Rizal langsung mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual dan Terdakwa membantu menjual sepeda motor tersebut untuk mendapatkan keuntungan hasil penjualan sepeda motor.

 

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nabila Nur Ramadhani mengalami kerugian ± Rp.16.000.000,- (Enam belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya