Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-1663/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
PUTRI VALENTIN KUSUMANING TYAS Binti SIDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Nganjuk
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 14 Februari 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Jaan, RT 04/RW 03, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- PENAHANAN :
|
1.
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak 15 Februari 2025 s/d 06 Maret 2025;
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Sejak 07 Maret 2025 s/d 15 April 2025;
|
|
3.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak 15 April 2025 s/d 05 Mei 2025
|
- DAKWAAN :
--------------- Bahwa terdakwa PUTRI VALENTIN KUSUMANING TYAS Binti SIDI Pertama pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat kembali pada Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, selanjutnya Kedua pada 2 (dua) hari atau 3 (tiga) hari setelah kejadian pertama, pada hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat kembali pada Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada awalnya Tersangka PUTRI VALENTIN KUSUMANING TYAS Binti SIDI pada tanggal 14 Januari 2025 bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga atau Pembantu Rumah Tangga di rumah pada perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya milik Saksi ANTARIZKIA dan Saksi AVISA;
- Bahwa pertama pada suatu hari dan jam yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa di Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Terdakwa melihat Saksi AVISA sedang membuka brankas untuk mencari passport, namun brankas tesebut tidak kembali dikunci kembali. Selanjutnya keesokan harinya, saat Saksi ANTARIZKIA dan Saksi AVISA berangkat kerja, Terdakwa masuk kedalam kamar dan mendekati brankas yang tidak terkunci, lalu Terdakwa membuka brankas tersebut dan menemukan 2 (dua) Box Seperangkat perhiasan (yang terdiri dari beberapa Perhiasan Gelang Emas, Perhiasan Kalung Emas, Perhiasan Cincin Emas beserta liontin), beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan perhiasan emas logam jenis happy wedding) serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu menutup brankas dan pergi meninggalkan kamar tersebut;
- Bahwa kedua sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari setelah mengambil uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) pada jam yang tidak diingat oleh Terdakwa di Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 di Perumahan Pantai Mentari Blok M-9, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, saat Saksi ANTARIZKIA dan Saksi AVISA berangkat kerja, Terdakwa masuk kembali kedalam kamar dan mendekati brankas yang tidak terkunci, lalu Terdakwa membuka brankas tersebut dan mengambil barang berupa 2 (dua) Box Seperangkat perhiasan (yang terdiri dari beberapa Perhiasan Gelang Emas, Perhiasan Kalung Emas, Perhiasan Cincin Emas beserta liontin), beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan perhiasan emas logam jenis happy wedding);
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil 2 (dua) Box Seperangkat perhiasan (yang terdiri dari beberapa Perhiasan Gelang Emas, Perhiasan Kalung Emas, Perhiasan Cincin Emas beserta liontin), beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan perhiasan emas logam jenis happy wedding) serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual beberapa barang tersebut, dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membeli :
- 1 (satu) buah Gelang Emas kadar 16k
- 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 16k
- 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 8k
- 1 (satu) buah Kalung Emas kadar 16k
- 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 17k
- 1 (satu) buah Anting Emas kadar 8k
- 1 (satu) buah Liontine mas kadar 6k
- 1 (satu) buah HP Iphone 13 Pro
- 1 (satu) hamparan tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat
- Bahwa setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Jumat,Tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Gelang Emas kadar 16k
- 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 16k
- 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 8k
- 1 (satu) buah Kalung Emas kadar 16k
- 1 (satu) buah Cincin Emas kadar 17k
- 1 (satu) buah Anting Emas kadar 8k
- 1 (satu) buah Liontine mas kadar 6k
- 1 (satu) buah HP Iphone 13 Pro
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF beserta STNK dan BPKB Asli
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB Asli
- 1 (satu) buah Emas Logam Mulia Batangan 3 gr
- 2 (Dua) buah Emas Logam Mulia Batangan 1 Gr
- 1 (Satu) buah Emas Logam Mulia Batangan 0,5 Gr
- Uang Tunai sebesar Rp. 140.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang terdapat di rekening BCA Tersangka yang merupakan hasil dari penjualan beberapa barang yang sebelumnya diambil di Rumah Saksi ANTARIZKIA
- Uang Tunai sebesar Rp.75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang merupakan uang pembelian 1 (satu) hamparan tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk
- 56 (Lima Puluh Enam) lembar surat enas asli
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi ANTARIZKIA mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa saat 2 (dua) Box Seperangkat perhiasan (yang terdiri dari beberapa Perhiasan Gelang Emas, Perhiasan Kalung Emas, Perhiasan Cincin Emas beserta liontin), beberapa Perhiasan Emas Logam Mulia Batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gr, 3 gr, 1gr dan perhiasan emas logam jenis happy wedding) serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) tanpa seijin Saksi ANTARIZKIA dan Saksi AVISA.
Surabaya, April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002
|
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------
|