Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Pihak Tergugat Bukanlah Pembeli Yang Beritikad Baik ;
- Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Objek aset milik Pihak Penggugat yang menjadi sengketa dalam perkara ini, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi :
- Material senilai Rp. 250.000.000,0 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Immaterial senilai Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah)
Dibayarkan secara tunai dan sekaligus sesaat setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum Pihak Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila Pihak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan bahwasanya atas Sertifikat Elektronik berdasarkan SHGB No.3650 dan SHGB No.3652 yang prosesnya dilakukan Tergugat pada Pihak Turut Tergugat II (BPN Surabaya I) tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan Objek Masih Dalam Sengketa yang perkaranya masih berjalan pemeriksaannya pada Pengadilan Negeri Surabaya ;
- Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Apabila Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|