Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby YAN ASWARI, S.H., M.H MUJIONO Bin WARSONO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-499/M.5.31/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ASWARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIONO Bin WARSONO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa MUJIONO Bin WARSONO (Alm), selaku Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/458/K/4.11.012/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2019-2025 serta selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Desa Banarankulon pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2020 tanggal 2 Januari 2020, pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2021 tanggal 4 Januari 2021, pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2022 tanggal 3 Januari 2022, pada dan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2023 tanggal 2 Januari 2023, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2020 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana:yang secara melawan hukum.

SUBSIDAIR:

------- Bahwa Terdakwa MUJIONO Bin WARSONO (Alm), selaku Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/458/K/4.11.012/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2019-2025 serta selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Desa Banarankulon pada Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2020 tanggal 2 Januari 2020, pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2021 tanggal 4 Januari 2021, pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2022 tanggal 3 Januari 2022, pada dan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banarankulon Nomor 188/02/K/411.501.04.2023 tanggal 2 Januari 2023, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Januari 2020 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan tindak pidana:dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya